Beranda blog Halaman 817

Tingkatkan Patroli di Momen Libur Panjang Imlek 2023

0
Personel Sat Samapta Polres Bontang menggelar patroli di obyek wisata mangrove. (ist)

BONTANG – Dalam rangka mengantisipasi libur panjang Hari Raya Imlek 2023, Personel Sat Samapta Polres Bontang menggelar patroli secara mobile, Minggu (22/1/2023).

Personel Sat Samapta Polres Bontang menyasar sejumlah tempat tempat. Di antaranya Obyek Wisata Mangrove Berbas Pantai, Mangroove Salebba, Mangrove BSD, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat keramaian lainnya di wilayah Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, bahwa kegiatan patroli ini dalam rangka mengamankan libur panjang Hari Raya Imlek 2023 di Bontang.

”Meskipun di Bontang tak ada Vihara yang melaksanakan ibadah Imlek, namun Polres Bontang terus meningkatkan patroli ke sejumlah tempat-tempat keramaian, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Kasi Humas.

Diharapkan dengan kegiatan ini, tindak pidana kejahatan seperti kejahatan jalanan dan pencurian dapat ditekan.

Iptu Mandiyono menambahkan, selama libur panjang imlek, upaya pengamanan dan pemeliharaan kamtibmas terus ditingkatkan. (hms)

ATB Gelar Kopdar, Wali Kota: Tingkatkan Hubungan Baik dengan Pemkot!

0
Wali Kota Bontang saat hadir di acara kopdar ATB. (ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase berharap Asosiasi Travel Bontang (ATB) dapat meningkatkan hubungan baik bersama Pemkot Bontang. Hal itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dan berkumpul bersama seluruh anggota ATB, Sabtu (21/1/2023) malam di Stadion Bessai Berinta.

Dalam sambutannya, Basri berharap agar acara silaturahmi dan kopdar tersebut, dapat memperat hubungan baik antara ATB dengan pemerintah, serta dapat mendukung program-program pemerintah ke depannya.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman ATB, yang sudah berkontribusi di program-program pemerintah. Saya juga berharap agar hubungan baik ini tetap terjalin ke depan nya,” ucap Basri.

Senada, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Toni yang hadir pun berpesan, agar ATB dapat bermitra dengan polri dalam hal keselamatan berlalu-lintas.

“Saya harapkan komunitas ATB ini dapat bekerjasama dengan kami, khususnya untuk ketertiban berlalu-lintas,” tutur AKP Tono yang baru bertugas seminggu di Kota Taman.

Mengusung tema “Bersama ATB Kita Tingkatkan UMKM Kota Bontang,” Ketua ATB, Suroto juga berpesan kepada seluruh anggotanya, agar tetap menjalin silaturahmi dengan baik dan juga tetap solid kepada sesama anggota ATB.

Di akhir acara dirangkai dengan pemotongan tumpeng serta pelantikan pengurus ATB periode baru.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bontang, Basri Rase, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, perwakilan Kapolres Bontang Kasat Lantas AKP Toni. (hms)

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Sekda: Masih Banyak Korban Tak Mau Lapor

0
Sekda Bontang, Aji Erlynawati saat menghadiri seminar keluarga oleh Kapasisbon. (ist)

BONTANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah permasalahan yang serius saat ini. Masih banyak korban yang tak mau melapor. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati saat menghadiri seminar keluarga oleh Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bontang (Kapasisbon), beberapa waktu lalu.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah yang sangat serius di seluruh dunia. Kekerasan dapat datang dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi. Ini adalah masalah yang harus ditangani dengan serius oleh pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait,” ucapnya dalam seminar bertema ‘Antisipasi dan Penanganan Kekerasan sebagai Ruang Aman pada Perempuan dan Anak di Kota Bontang.’

Lebih lanjut, Sekda yang akrab disapa Lin ini menyampaikan, kasus kekerasan yang terjadi bagaikan fenomena gunung es. Hal ini dikarenakan masih banyaknya korban yang tidak mau melapor dengan berbagai macam faktor.

“Banyak di antara korban yang kesulitan melapor, atau tak berani melaporkan kekerasan yang mereka alami. Korban lebih memilih diam daripada mengungkapkannya kepada publik, karena ada faktor malu, menganggap kekerasan merupakan aib dan banyak korban kekerasan menganggap bahwa perlakuan yang didapatnya sudah merupakan takdir,” bebernya.

Dengan demikian, ia berharap kegiatan kali ini, dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang antisipasi dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Melalui seminar ini, saya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah ini. Mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (hms)

Booming Hamil di Luar Nikah, Buah dari Sekularisme Liberal

0

Oleh: Mimi Muthmainnah (Pegiat Literasi)

Pernikahan adalah gerbang membangun mahligai rumah tangga. Berpadunya sepasang insan manusia, terdiri laki-laki dan wanita. Demi mewujudkan sakinah, mawadah, warahmah, dan melestarikan keturunan.

Namun, apa jadinya jika pernikahan terpaksa dilakukan karena hamil di luar nikah, akibat pergaulan bebas di kalangan remaja. Sedangkan generasi muda adalah agen perubahan dan pemimpin masa depan. Jika generasi sedari dini telah rusak, maka alamat hancurlah sebuah peradaban.

Booming berita pernikahan dini karena hamil di luar nikah menghiasi media online, cetak, maupun TV. Mirisnya ini terjadi hampir di seluruh kota di Indonesia. Tak terkecuali Kota Bontang.

Dilansir dari Radarbontang.com (31/12/2023), sedikitnya tahun 2022, Pengadilan Agama Bontang telah mencatat 31 pengajuan dispensasi nikah. Sebelumnya tahun 2021 ada 57 permohonan, tahun 2020 ada 72 permohonan. Oleh PA ada yang diterima maupun ditolak.

Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pasangan calon suami istri yang mengajukan masih berstatus di bawah umur. Rata-rata berumur 16-18 tahun. Dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah, hamil di luar nikah, putus sekolah, pacaran, dan lain-lain.

Pemerintah telah berupaya menekan dan membatasi jumlah pernikahan dini dengan mengeluarkan peraturan UU No. 16 Tahun 2019 tentang kebolehan batas usia menikah. Minimal usia 19 tahun, atau telah mengantongi dispensasi nikah.

Namun, realitas kebijakan yang ada tidak dapat membendung laju pernikahan dini, justru menjadi peluang bagi pernikahan dini itu sendiri. Akibatnya pergaulan bebas di kalangan remaja semakin marak. Dengan kata lain, kebijakan penguasa telah gagal melindungi generasi muda dari pergaulan bebas.

Akar Masalah Pergaulan Bebas

Jika ditelisik, pernikahan dini merupakan problem sistemik, akibat penerapan ideologi kapitalisme sekuler liberal. Di mana keuntungan materi dan manfaat menjadi tujuan. Untuk mencapai tujuannya tak memiliki standar halal haram. Sistem ini telah meniadakan peran Allah dalam mengatur kehidupan sehari-hari, artinya ada sebuah kebebasan yang terjamin. Meski ada peraturan UU tak lantas bisa membendung pergaulan bebas. tersebab ada HAM yang melindungi.

Beberapa faktor penyebab rusaknya para remaja di antaranya:

Pertama faktor pendidikan, sistem pendidikan yang ada berbasis sekuler. Disadari atau tidak pendidikan hari ini telah menjauhkan anak didik menjadi semakin jauh dari nilai-nilai agama dan bebas berperilaku atau berucap, boleh berbuat apa saja (liberal)

Pendidikan agama di sekolah sekadar formalitas. Dengan durasi belajar 2 atau 3 jam per minggu, tentu tidak memberi banyak pengaruh pada akidah dan akhlak siswa. Berbanding terbalik dengan sistem pendidikan Islam. Di mana akidah Islam menjadi asasnya, otomatis mengedukasi dan membentuk generasi muda menjadi bertakwa dan memiliki kepribadian Islam.

Sebagaimana hadis Rasul saw. yang diriwayatkan At-Tirmidzi yang berbunyi: “Bertakwalah kepada Allah di manapun kau berada, ….”

Generasi muda Islam sejak dini telah dipersiapkan mampu mengemban setiap amanah, termasuk mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang pernikahannya kelak.

Kedua faktor ekonomi, kemiskinan yang mendera, menyebabkan para orang tua lebih ekstra banting tulang untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup. Tersitanya waktu di luar rumah melemahkan peran orang tua di dalam rumah dalam mencetak generasi saleh. Anak-Anak yang seharusnya mendapatkan perhatian dan pendidikan dari orang tuanya jadi terabaikan. Berujung anak-anak mencari bentuk perhatian lain yang menurutnya nyaman. Bisa lewat tontonan, media sosial atau keluar rumah terjebak pada pergaulan bebas.

Itulah mengapa, ketika Rasul, para sahabat hijrah ke Madinah. Maka yang pertama dibenahi adalah membangun perekonomian masyarakat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam berbasis syariah, dengan sumber pendanaan dari Baitul Mal.

Ketiga faktor media, peran media cetak atau elektronik saat ini, turut andil telah merusak generasi muda dengan suguhan tayangan unfaedah seperti sinetron yang mengumbar syahwat, berpelukan, berciuman,  niradab, pornoaksi/pornografi, dan sebagaianya. Tontonan yang jauh dari nilai tuntunan. Seharusnya pemerintah menutup celah pintu-pintu yang berpeluang zina dan kemaksiatan, bukan menjadikannya ajang meraup keuntungan.

Pertanyaanya?

Jelas, akar masalahnya ada pada  sistem kapitalisme sekuler liberal.  Masihkah kita mempertahankannya?

Islam Libas Pergaulan Bebas

Islam adalah ajaran sempurna. Selain sebagai agama juga mengatur seluruh aspek kehidupan. Menghadirkan manusia terbaik Rasulullah saw. sebagai teladan dengan membawa risalah Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman.

Akal manusia lemah dan terbatas. Tidak bisa menjangkau apa yang mereka perlukan kecuali dengan petunjuk Allah. Allah SWT sebagai pencipta sangat tahu akan kebutuhan ciptaannya. Sehingga Allah pula yang akan memberikan petunjuk kepada manusia dalam mengarungi kehidupan dunia. Memberi solusi setiap problem yang ada, termasuk bagaimana mengatasi pergaulan bebas (zina).

Dalam Islam, pergaulan bebas adalah perbuatan dosa besar, kemaksiatan yang dapat mendatangkan kemurkaan dan azab Allah SWT. Mengerikannya lagi murka Allah tidak hanya menimpa kepada pelaku zina, tetapi juga mereka yang tidak berbuat zina, akibat sikap diam mereka dari amar makruf nahi mungkar.

Dari riwayat hadis Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani.  Rasulullah saw. menuturkan: “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.”

Jelas dan tegas peringatan di atas, jika zina telah menyebar dan menjadi kebiasaan di kalangan remaja dan masyarakat, sama halnya memancing turunnya azab Allah. Jika keberkahan telah hilang dari masyarakat, maka keburukan, kerusakan, dan kehinaan akan terus mendera. Astagfirullah.

Oleh karena itu, upaya pencegahan maraknya perzinaan harus segera dilakukan. Mengubah pola kehidupan yang serba bebas (liberal) menjadi terikat kepada hukum-hukum Allah SWT. Memahami sepenuhnya bahwa sebagai muslim segala tindak tanduk perbuatan dan perkataannya terikat oleh hukum syara. Kelak, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya.

Islam sangat memperhatikan dan menjaga interaksi pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Hukum asalnya terpisah. Syara membolehkan berkumpul hanya sebatas muamalah, pendidikan, dan kesehatan.

Melarang khalwat, ikhtilat, menutup aurat bagi wanita, menundukan pandangan, wajib mahram bagi wanita bila safar, dan melarang aktivitas pacaran tetapi menganjurkan menikah bila memang telah siap secara fisik, mental maupun spiritual.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32 Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Ayat di atas sangat tegas dan jelas mengingatkan kepada mukmin untuk menjauhi perbuatan zina yang bisa merusak dirinya. Jika ada yang melanggar hukum. Maka akan dihukum sesuai dengan kadar perbuatannya.

Seperti yang dilaksanakan Rasulullah saw. dalam menjaga perilaku masyarakat dari perzinaan. Beliau memberlakukan hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah. Dan rajam bagi yang sudah menikah. Di mana sebelumnya di proses secara teliti dan tepat oleh pihak qadhi.

Selaras firman Allah di surat An-Nur ayat 2: “Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera.”

Sejarah mencatat. Suatu ketika datanglah seorang perempuan kepada Rasul untuk meminta disegerakan hukuman rajam atas perzinaan yang dilakukannya. Oleh Rasul tidak serta merta melaksanakan. Tetapi membuktikan kebenaran ceritanya, memberi waktu hingga lahir dan menyapih anaknya selama 2 tahun, barulah hukuman rajam dilaksanakan. Sungguh, betapa adil hukum Islam.

Pemberlakuan hukuman tersebut, diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan mereka yang akan mengikutinya. Begitu agungnya hukum Islam mampu sebagai jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah), sehingga generasi muda terselamatkan dari kerusakan moral dan kehinaan hidup di dunia dan akhirat.

Mencegah maraknya kasus pernikahan dini. Bukan dengan membatasi usia pernikahan. Sebab dalam Islam, seberapapun usia seseorang jika telah baligh, siap mengarungi bahtera rumah tangga, bertanggung jawab, paham hak dan kewajiban masing-masing, maka menikah adalah yang terbaik.

Dispensasi nikah juga bukan jalan keluar yang tepat. Justru kebijakan ini akan membuka peluang pergaulan bebas makin marak. Toh, kalau hamil di luar nikah, mereka tetap akan dinikahkan. Tidak ada sanksi sosial. Dianggap lumrah oleh masyarakat. Urusan pun selesai.

Menikah tanpa persiapan matang akan menghasilkan individu rapuh atau rumah tangga yang tidak memiliki ketahanan tangguh. Terbukti dengan meningkatnya pula kasus perceraian, KDRT, masalah ekonomi, perselingkuhan, dan lain-lain.

Jadi sangat jelas. Persoalan pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan hamil di luar nikah tersebab penerapan sistem kapitalisme sekuler liberal. Oleh karenanya, umat hari ini harus menyadari. Hanya, dengan kembali pada aturan yang benar berasal dari Allah SWT, kerusakan moral generasi muda dan bencana kemurkaan Allah bisa terhindari.

Menjadi renungan bersama, peringatan dan ancaman Allah SWT dalam surat Thaha ayat 124 bagi mereka yang melanggar aturannya: “Siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”

Pada akhirnya, mari selamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dengan penerapan syariat-Nya. Tentu saja ini tidak akan bisa berjalan dengan sendirinya tanpa ada dukungan semua pihak.

Hendaklah seluruh elemen yang ada seperti masyarakat, tokoh masyarakat, alim ulama, pejabat, praktisi pendidikan, praktisi kesehatan, pengusaha dan lain-lainnya. Semua bersinergi, bersatu padu memperjuangkan tegaknya penerapan hukum-hukum Allah SWT di muka bumi ini dalam mengatur semua aspek kehidupan.

Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selain itu, keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan kedamaian akan terwujud. Remaja terjaga dari pergaulan zina. Orang tua pun bisa bernapas dengan lega.

Wallahu a’lam bhishawwab.

Peduli Disabilitas, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kaki Palsu dan Sepatu CTEV Bagi Warga Bontang

0

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) salurkan bantuan tiga unit kaki palsu dan dua sepatu Congenital Talipes Equinovarus (CTEV) bagi lima penyandang disabilitas di Kota Bontang. Bantuan diserahkan simbolis Manajemen Pupuk Kaltim melalui VP Keamanan Adi Aryanto, di Auditorium Tiga Dimensi Pemkot Bontang, Kamis (19/1/2023).

Diungkapkan Adi Aryanto, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Pupuk Kaltim bagi penyandang disabilitas di Kota Bontang, agar kedepan dapat terus aktif dan produktif dengan berbagai aktivitas yang dijalankan. Hal ini wujud kolaborasi aktif Pupuk Kaltim bersama Pemkot Bontang, melalui komitmen untuk terus hadir di masyarakat dalam menyikapi berbagai kondisi sosial yang terjadi. Sekaligus implementasi amanah UU Nomor 19 Tahun 2003, tentang tugas BUMN sebagai agen pembangunan.

“Para penerima bantuan berdasarkan data pengajuan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang, yang ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan tim TJSL Pupuk Kaltim untuk memastikan kondisi dan alokasi bantuan sesuai kebutuhan,” tutur Adi.

Dijelaskannya, Pupuk Kaltim senantiasa menaruh perhatian khusus terhadap kondisi sosial di masyarakat, sebagai bentuk peran perusahaan untuk saling dukung melalui kontribusi nyata di berbagai bidang. Hal ini mengingat keberadaan Pupuk Kaltim tak lepas dari dukungan masyarakat, sehingga mampu terus bertumbuh untuk memberikan manfaat yang jauh lebih luas.

Termasuk dukungan terhadap penyandang disabilitas merupakan salah satu sasaran kepedulian Pupuk Kaltim bagi masyarakat, agar manfaat perusahaan bisa dirasakan menyeluruh dengan lingkup yang lebih luas. Apalagi para penerima berasal dari keluarga pra sejahtera, yang jelas butuh dukungan untuk mendapat alat bantu gerak guna menunjang aktivitas harian.

“Semoga kepedulian ini membantu serta memudahkan para penerima dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga kedepan dapat terus menjadi insan produktif walau ditengah keterbatasan fisik yang dimiliki,” tandas Adi.

Mewakili Pemkot Bontang, Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Drs. H. Abdullah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan Pupuk Kaltim bagi penyadang disabilitas melalui bantuan yang disalurkan. Menurut dia, Pupuk Kaltim merupakan salah satu perusahaan yang sangat berkomitmen dalam mendukung program pemerintah, sekaligus peka terhadap kondisi sosial di masyarakat.

Sebagian besar penyadang disabilitas yang terdata di Dinsos-PM Bontang, sejauh ini mendapatkan perhatian Pupuk Kaltim melalui beragam bantuan. Tak hanya kaki palsu, tapi juga berupa alat bantu pendengaran hingga kursi roda yang disalurkan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Kami menilai Pupuk Kaltim sangat berkomitmen dalam membantu masyarakat di Kota Bontang, salah satunya bantuan yang kali ini disalurkan,” ungkap Abdullah.

Dirinya berharap sinergi dan kolaborasi bersama Pemkot Bontang terus berjalan berkesinambungan, sehingga peran perusahaan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat semakin optimal dengan manfaat yang juga dirasakan secara menyeluruh di Kota Bontang.

“Semoga kedepan kerjasama dan kolaborasi ini dapat terus memberi manfaat yang jauh lebih luas di Kota Bontang. Terima kasih atas kepedulian Pupuk Kaltim bagi masyarakat selama ini,” tambah Abdullah.

Alimin Rauf (56), salah satu penerima bantuan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pupuk Kaltim, karena kaki palsu sangat dibutuhkannya untuk tetap produktif dan beraktivitas dengan baik. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan kering dan petugas parkir ini menyebut kakinya harus diamputasi karena diabetes, sehingga aktivitas pun menjadi terbatas.

“Makanya kaki palsu sangat saya butuhkan agar bisa kembali beraktivitas dengan baik. Terima kasih kepada Pupuk Kaltim yang telah membantu, semoga kedepan dapat terus peduli kepada masyarakat Bontang,” ucap Alimin. (Adv)

Ditetapkan Tersangka, Ngabidin Gugat Kapolri

0
Ngabidin (kiri) dan Kuasa Hukum Abd Rahman saat mengajukan permohonan pra peradilan di PN Bontang. (Yusva Alam/Radarbontang.com)

BONTANG – Ngabidin Nurcahyo, SH, MH, pengacara dari Anggota Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia Kalimantan Timur bersama kuasa hukumnya, Abd Rahman SH mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik, Jumat (21/1/2023) di PN Bontang.
Permohonan pra peradilan ini didasarkan pada penetapan tersangka kepada Ngabidin Nurcahyo oleh Polres Bontang.

Kuasa Hukum Ngabidin, Abd Raham yang juga mewakili DPD Tim Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia Kalimantan Timur membeberkan kronologi penetapan tersangka tersebut. Tanggal 11 Januari 2023 Ngabidin ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang. Dijadwalkan mendapat panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka tanggal 24 Januari 2023 mendatang.

Ngabidin disangka turut serta memaksa pihak perbankan membuka kerahasiaan nasabah. Padahal menurut pihak Ngabidin, yang dilakukan Ngabidin itu sudah sesuai prosedur yang berlaku serta ada regulasi yang melindungi. “Awalnya Ngabidin menangani kasus perkara harta gono gini. Demi kepentingan klien dalam pembagian harta gono gini, Ngabidin mengajukan permohonan formal ke pihak bank untuk memperoleh informasi saldo rekening penggugat dalam pembagian harta gono gini perkara no. 34/Pdt G/2021/PN Bon tertanggal 24 November 2021” kata Abd Rahman.

Ngabidin sudah menjalankan tugasnya sebagai advokat, Ia mengajukan permohonan secara formal kepada 4 bank, yaitu BNI, BCA, Mandiri, dan BRI. Lalu pihak BRI dan BCA menjawab formal secara tertulis permohonan yang diajukan.

Saat ini kasus yang ditangani tersebut sedang berjalan di PN Bontang dikabulkan sebagian. Kemudian di PT dikabulkan keseluruhan. Bahkan semua aset dibagi sama 50-50.
“Ada putusan MK no 64/PUU-X/2012 yang membuat pengecualian. Kerahasiaan bisa dibuka atas dasar kepentingan perkara gono gini. Melindungi hak suami atau istri. Apabila tersangkut perkara gono gini maka pihak bank dapat membuka,” bebernya.

Dijelaskan Abd Rahman, saat Ngabidin mengajukan permohonan ke pihak perbankan, Ia dalam kapasitas sebagai pengacara. Dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat tersebut dilindungi oleh UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat tentunya juga memiliki hak imunitas berdasarkan putsam MK no 26/PUU-XI/2013.

Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat berbunyi “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”

Lalu pasal 17 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi, “dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah atau pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Ditambah lagi, Ngabidin mengajukan permohonan ke bank atas dasar yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 1448/K/Sip/1974 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012.

Menurutnya, sebagai advokat tidak memiliki kapasitas untuk membuka rahasia perbankan. Pemilik kapasitas adalah yang terlibat di dalamnya seperti Anggota Dewan komisaris, Direksi, Pegawai Bank atju Karyawan dan sebagainya. “Jawaban kedua bank jadi keberatan pihak penggugat. Jawaban BCA dan BRI dijadikan bukti dasar pengajuan ke polres. Yang dilaporkan itu pihak bank, tapi kenapa Ngabidin yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Terkesan Penyidik Polres Bontang mengaitkan pasal 40 UU perbankan dengan pasal 55 KUHP. Menganggap surat permohonan dijadikan alat tekan agar pihak perbankan menyetujui atau menjawab. “Pertanyaannya, apakah yang diajukan seorang pengacara mewakili kliennya sudah memasuki unsur memaksa. Ikut terlibat membuka kerahasiaan nasabah. Ini yang akan kami buktikan di pra peradilan nanti,” tambahnya lagi.

Sekadar diketahui, pra peradilan adalah hak terhadap seorang yang disangka melakukan tindakan pidana atau terlibat masalah hukum, namun berlawanan dengan pendapat si tersangka. Tersangka diberi hak untuk mengajukan pra peradilan terhadap penetapan atau penahanan.

Ia menegaskan, kenapa menggugat 4 unsur tersebut. Hal ini lantaran agar dapat menjadi bahan diskusi secara nasional, tak hanya di Bontang saja. Untuk memperlihatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas dan perlindungan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku .

Diketahui kuasa hukum Ngabidin sebanyak 40 pengacara. Hal ini karena bagian dari empati rekan-rekan seprofesi. “Tak mustahil hari ini yang tersangkut masalah adalah Ngabidin, bisa jadi besok Abd Rahman dan pengacara-pengacara lainnya. Juga saling mengingatkan. Bahwa advokat itu bagian dari lembaga peradilan seperti polisi, kejaksaan, hakim, dan pengacara adalah satu kesatuan,” ungkapnya.

“Dengan diajukannya pra peradilan oleh kuasa hukum Ngabidin, maka kami tidak merekomendasikan Ngabidin menghadiri pemeriksaan. Karena proses penetapannya sedang kami lakukan pengujian di Pengadilan Negri Bontang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bon tertanggal 20 Januari 2023,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Ngabidin sekali lagi menegaskan bahwa sebagai advokat dirinya dilindungi UU No 18 tahun 2003 . “Ini namanya kriminalisasi terhadap profesi. Kalau kami menjalankan tugas sebagai advokat dan dikriminalisasi seperti ini, maka tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi Advokat,” pungkas Ngabidin. (al)

Kadir Tappa: Ingin NKRI Eksis, Jaga 4 Pilar Kebangsaan!

0

BONTANG – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Kadir Tappa kembali menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan, Sabtu (21/1/2023) bertempat di Hotel Tiara. Dalam sosialisasi kebangsaan kali ini, Kadir Tappa kembali memperkuat materi 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini dalam sambutannya mengatakan, 4 pilar kebangsaan merupakan dasar negara Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia kita harus berjuang mempertahankannya. “Jika ingin bangsa kita tetap eksis maka mau tidak mau kita harus berjuang menjaga 4 pilar itu. Tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Kadir Tappa membuka kegiatan tersebut.

Dikatakannya, sosialisasi wawasan kebangsaan ini sengaja rutin diadakan. Agar tetap menjaga eksistensi 4 pilar kebangsaan. Sekaligus terus memperkuat pemahaman masyarakat akan wawasan kebangsaan. “Ini juga sebagai bentuk kepedulian anggota DPR yang telah menganggarkan kegiatan sosialisasi demi keutuhan NKRI,” bebernya.

Di kesempatan ini pula Kadir Tappa menjelaskan, bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pemilu. Sehingga dilarang untuk berkampanye. Lantaran itu dirinya tidak akan menjawab pertanyaan yang berbau kampanye. “Saya harus hati-hati kali ini dalam menjawab pertanyaan,” ungkapnya.

Dari sekian banyak pertanyaan peserta, paling menarik perhatian Kadir Tappa adalah usulan dan masukan dari warga Guntung terutama 7 RT yang tinggal di wilayah Sidrap.  Mereka meminta untuk diperjuangkan wilayahnya masuk ke wilayah Bontang.

Selain itu pula terkait fasilitas umum seperti air bersih diminta untuk dialirkan ke masyarakat. “Semua pertanyaan serta masukan itu akan kami tampung dan perjuangkan nanti di legislatif,” ujarnya.

Kegiatan kali ini diikuti peserta mayoritas dari masyarakat Guntung. Menghadirkan 2 pemateri berkompeten. Di antaranya Sigit Alfian yang menjabat Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang, serta Dosen dan Rektor Unijaya, Bilher Hutahean. (al/adv)

Suriadi Said Kembali Nahkodai PWI Bontang, Pengurus Didominasi Wajah Baru

0

BONTANG – Suriadi Said kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang masa bakti 2023-2026. Isur, sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai calon tunggal dalam konferensi PWI yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (21/1/2023).

Pelaksanaan konferensi dibuka langsung Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Najirah. Kemudian dilanjutkan sidang pleno penetapan calon ketua sekaligus penyusunan pengurus. Pada masa kepengurusan kali ini, yang terpilih didominasi wajah-wajah baru, alias berbeda dari pengurus sebelumnya.

Dalam sambutannya usai kembali terpilih, Isur berkomitmen melanjutkan dan meningkatkan program kerja (proker) dari masa kepengurusan PWI sebelumnya, yakni saat masa bakti 2019-2022. Selama periode pertama menahkodai PWI Bontang, diakuinya ada peningkatan yang signifikan dari segi pelaksanaan kegiatan maupun jumlah anggota.

Meskipun begitu, di sisi lain juga terdapat beberapa kegiatan yang masih belum berjalan maksimal sehingga perlu dievaluasi kembali. Harapannya, kinerja para pengurus dan anggota PWI Bontang saat ini, dapat lebih ditingkatkan dan memberikan manfaat untuk pembangunan di Kota Taman.

“Selain tugasnya mengkritik, wartawan atau jurnalis juga harus bersedia membuka diri untuk dikritik. Apalagi profesi ini juga menuntut kita (wartawan) untuk terus belajar. Untuk itu mari bersama-sama kita besarkan PWI Bontang,” ucap pria yang juga penanggung jawab redaksi pranala.co.

Sementara itu dalam sambutannya, Najirah mendukung dan mengapresiasi penuh pelaksanaan konferensi yang dirangkai dengan pemilihan ketua PWI Bontang. Kata dia, konferensi ini merupakan amanah organisasi agar terus memberikan dan menebarkan manfaat baik ke sesama insan pers maupun masyarakat Kota Taman. Apalagi pers memiliki peran dalam mewujudkan Bontang yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Sebab pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang sangat penting karena memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat waktu dan akurat kepada masyarakat.

“Kehadirannya selama lebih dari enam tahun terakhir, merupakan bukti bahwa PWI Bontang sudah dan akan terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas jurnalistik di kota ini (Bontang). Saya harap PWI Bontang dapat menjadi lembaga yang independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ucap Najirah.

“Saya berharap, konferensi ini dapat menghasilkan Ketua PWI yang memiliki integritas, profesionalisme, dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Saya yakin PWI Bontang akan terus menjadi lembaga yang dipercaya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Konferensi PWI Bontang turut dihadiri sejumlah pengurus PWI Kaltim. Antara lain Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Abdurrahman Amin, Sekretaris Wiwid Marhaendra Wijaya, dan Bendahara Heldiyanur. Mewakili PWI Kaltim, Abdurrahman memberikan pesan agar setiap anggota PWI Bontang harus meningkatkan kualitas diri dan kompetensi di tengah era disrupsi saat ini.

“Kesejahteraan wartawan melalui pembedayaan juga harus kita dorong bersama. Apalagi profesi wartawan ini merupakan pekerjaan intelektual,” jelasnya.

Selain pengurus PWI Kaltim, acara ini juga dihadiri perwakilan Forkopimda dan perwakilan perusahaan. Acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak (sponsor). Antara lain Pemkot dan DPRD Bontang, PT Pupuk Kaltim, PT Badak NGL, PT Energi Unggul Persada (EUP), PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI), Kodim 0908/BTG, serta Polres Bontang.

Berikut Susunan Pengurus PWI Bontang Masa Bakti 2023-2026

  • Ketua                    : Suriadi Said
  • Sekretaris            : Rachman Wahid
  • Bendahara          : Mira Hayati

Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan

  • – Hilal (Ketua)
  • – Mega Asri (Anggota)
  • – Sulaiman (Anggota)
  • – Alfiandi Ahdar (Anggota)

Seksi Komunikasi dan Hubungan Eksternal

  • – Bambang (Ketua)
  • – Maimunah Afiah (Anggota)
  • – Cholisoh (Anggota)

Seksi Organisasi dan SDM

  • – Qadlie F (Ketua)
  • – M Zulfikar Akbar (Anggota)
  • – Rudy Maskuni (Anggota)
  • – Hermansyah (Anggota)

Seksi Wartawan Olahraga (Siwo)

  • – Aidil kundara (Ketua)
  • – Kusnadi Said (Angota)
  • – Yusva Alam (Anggota)

Kedapatan Miliki Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Rumahnya

0
Pelaku diamankan Polres Bontang. (Istimewa/ Yahya/ Media Kaltim/jaringan Radarbontang.com)

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pria inisial A di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang pada Jumat (20/1/2023) pada pukul 21.30 WITA. Pria itu kedapatan membawa sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan, A merupakan target operasi Polres Bontang.

Dijelaskan, saat penangkapan, personel Satresnarkoba  melakukan penggeledahan rumah. Ditemukan 3 bungkus plastik klip yang diiduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah ditanyakan kepemilikan sabu, A mengatakan bahwa barang bukti sabu merupakan miliknya. Setelah itu A diamankan ke Polres Bontang. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, 1 buah tisu, 1 buah handuk warna cokelat, 1 buah pipet kaca, 1 lembar kertas catatan penjualan, 1 bungkus plastik klip, 1 helai kain warna hitam, 2 buah sedotan, 1 Buah korek  gas, 1 unit HP Oppo warna ungu.

Pelaku A akan disangkakan pasal 122 dan pasal 114 atas kepemilikan barang bukti sabu dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Rekrutmen Bontang Citimall Pengaruhi Peningkatan Pencari Kerja Tahun 2022

0
Salahsatu pencaker saat melihat loker di Disnaker. (Syakura/Radarbontang.com)

BONTANG – Jumlah pencari kerja (pencaker) di tahun 2022 meningkat dari tahun 2021. Sebanyak 8.407 pencaker terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bontang, berdasarkan Kartu Kuning (AK-1) yang dikeluarkan. Jika dibandingkan tahun 2021, jumlah pelamar hanya sebanyak 6.898 pencaker.

“Sebenarnya tidak ada kenaikan yang signifikan banget, dari 6 ribu ke 8 ribu masih wajar. Kami pernah catat tahun 2013, 2017 dan 2018 jumlahnya sampai belasan ribu,” jelas Siti Mutaharoh, Staf Pengantar Kerja Disnaker.

Pada tahun 2022, sebanyak 2.921 lowongan kerja (loker) yang terdaftar di Disnaker. Kemudian, penempatan tenaga kerja yang terdaftar sebanyak 2.232.

Loker yang paling banyak terdaftar di disnaker adalah lowongan yang bersifat sementara atau proyek, seperti pekerja industri bidang turn around (TA) di pabrik.

“Peningkatan pencari kerja puncaknya terdapat di Bulan Oktober dan November, saat perusahaan buka lowongan untuk TA,” imbuh Siti.

Dilanjutkan, keberadaan Citimall Bontang menjadi salah satu faktor peningkatan loker dan penempatan tenaga kerja.

“Di Citimall Bontang, khususnya matahari itu membantu sekali pencari kerja Bontang, karena mereka merekrut secara besar-besaran,” bebernya.

Namun, ada lowongan-lowongan kerja yang saat ini masih kekurangan sumber daya manusia, seperti tenaga kesehatan dan juga guru.

“Radiologi, rekam medis, fisioterapi, dokter spesialis sangat jarang ada di Bontang. Jadi kami memberi izin untuk melakukan perekrutan se-kaltim dan nasional, sama hal nya guru. Memang di Bontang selalu kekurangan SDM untuk itu,” lanjutnya.

Siti juga mengaku, masih banyak pencaker yang pilih-pilih, seperti perekrutan karyawan toko, “Sebenarnya mereka sudah dikabarkan kalau diterima, tapi mereka tidak jadi ambil. Ada yang sampai 3 kali buka lowongan tetap tidak ada yang ambil,”  pungkasnya. (sya)