Sejumlah Jurnalis Bontang turun ke jalan untuk lakukan aksi tolak RUU Penyiaran, di Simpang Empat Lampu Merah RS Amalia, Bontang. (Dok)
BONTANG – Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, sejumlah jurnalis dan pegiat Media Sosial (Medsos) di Kota Bontang melakukan aksi, yang berlangsung di Jalan R Suprapto, lebih tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah RS Amalia, Bontang, Senin (27/5/2024) sore.
Gabungan jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat medsos yang ikut tergabung dalam ‘Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran’ berjalan dengan baik.
Berlangsungnya kegiatan ini dalam penjagaan dua kompi dari anggota kepolisian, di sana mereka membentangkan spanduk, berbagai poster dan menyampaikan orasi terkait penolakan RUU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap jurnalis Bontang terkait beleid ini kepada pengguna jalan.
Ketua PWI Kota Bontang, Suriadi Said dalam orasinya mengatakan, aksi ini digelar lantaran jurnalis dan pegiat media menilai RUU Penyiaran ini bermasalah. Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, membuat kewenangan Dewan Pers dan KPI tumpang tindih, dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga.
“Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar menegaskan, bila RUU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia makin terperosok dalam kegelapan. Jurnalis tak bisa dan dibatasi dalam melakukan pemberitaan kritis, sementara di sisi lain, hak publik menerima informasi juga ikut terbatasi.
Kartika sangat menyoroti pasal 50 B ayat 2 yang mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Bukan hanya jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berekspresi warga pun ingin dikebiri negara. Kita tegas menolak RUU ini,” tegasnya.
Sehingga secara bersama-sama peserta aksi menyampaikan 5 poin pernyataan sikap terkait RUU Penyiaran. Pertama menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil. Kedua mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran.
Selanjutnya yang ketiga menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran. Keempat menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran, dan yang terakhir membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. (*)
Kadisnaker Kota Bontang foto bersama peserta pelatihan Barbershop di LPK Mira, Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).
BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menggelar pelatihan Barbershop bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang. Sebanyak 28 peserta mengikuti pelatihan yang berlangsung di bawah naungan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mira, Jalan KS Tubun, Kota Bontang.
Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Bontang, dengan ada pelatihan seluruh peserta yang telah bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) nantinya bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.
“Karena pelatihan ini bersertifikat BNSP, maka saya harap peserta yang telah mengikuti pelatihan akan membuka lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Pengurus LPK Mira, Mutmainah mengatakan, untuk pelatihan Barbershop ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dengan dimulai Senin (27/5/2024). Peserta yang mengikuti pelatihan mulai dari umur 18-45 tahun, bahkan dengan persyaratan utama harus melampirkan ijazah dan kartu kuning.
“Tidak hanya laki-laki saja yang mengikuti pelatihan Barbershop, akan tetapi wanita juga ada yang ikut serta, sekitar 4 orang untuk wanita,” bebernya.
Dalam pelatihan Barbershop ini peserta akan dilatih dan diajarkan mulai dari nol, mendasari dari sisi skill, bagaimana cara memotong rambut, bahkan sampai pembersihan sesudah pemotongan.
“Kenapa mulai dari dasar, karena nanti ada ujian kompetensinya di 26 Juni mendatang, dan peserta yang lolos akan mendapatkan sertifikat BNSP,” ungkapnya.
Mutmainah berharap dengan adanya pelatihan Barbershop ini, nantinya para peserta bisa membuka peluang baru dari yang mereka pelajari, bahkan membuka lapangan pekerjaan untuk membantu orang lain yang sedang membutuhkan pekerjaan.
Wali Kota Bontang, Basri Rase foto bersama saat kegiatan sosialisasi berlangsung, di Pendopo, Rujab, Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).
BONTANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (27/5/2024).
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, ormas adalah pilar terpenting dalam pembangunan demokrasi, keberadaannya tidak hanya sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk yang hadir dalam sosialisasi ini adalah bukti komitmen kita bersama, dalam memperkuat peran serta organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024,” ucapnya saat sambutan.
Ini sebagai momentum untuk merefleksikan kembali peran organisasi kemasyarakatan, dalam menciptakan suasana yang kondusif selama proses Pilkada berjalan. Sehingga dapat bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban umum, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Saya harap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Perlu diketahui, berlangsungnya Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara dan peserta pemilu saja, akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk Ormas. Karena itu Basri ingin jadikan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk bersinergi dan berkolaborasi. (Dwi/Adv).
Wisuda Akbar Penghafal Al-Quran, Al Kitab, dan Bhagawadgita SMP YPVDP. (ist)
BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menghadiri acara Wisuda Akbar Penghafal Al-Quran, Al Kitab, dan Bhagawadgita Angkatan ke-8 Tahun Pelajaran 2023/2024 di Gedung MPB PT Badak, Senin (27/5/24).
“Terima kasih kepada Kepala SMP YPVDP beserta para guru, sehingga bisa melaksanakan seluruh kegiatan, baik pendidikan umum maupun agama,” katanya.
Menurutnya, sudah menjadi harapan bersama bahwa anak-anak bukan hanya cerdas dalam intelektual tapi juga spiritualnya. Karena ke depannya diharapkan anak didik kita dapat meneruskan apa yang sudah dibangun di Kota Bontang selama ini.
Pemkot Bontang, akan terus mendorong setiap sekolah untuk memberikan ruang kepada anak, agar mendapatkan pendidikan agama. Bagi yang beragama Islam, didorong agar menjadi anak yang hafal Al-Qur’an, yang Kristen menghafal kitabnya, begitupun Katolik, Budha dan lainnya.
“Agar bisa membedakan yang mana baik dan tidak baik, hanya kecerdasan spiritual,” tambahnya.
Wali Kota bangga karena ada anak-anak yang bisa menghafal Al-Qur’an hingga 30 juz. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada mereka yang berprestasi, baik penghafal Al-Qur’an, Al Kitab, maupun Bhagawadgita.
“Para orang tua di rumah diharapkan dapat mengajarkan anak tentang adab dan moral. InsyaAllah pasti banyak manfaatnya bagi pertumbuhan psikologi yang akan datang,” terangnya.
SMP YPVDP diharapkan terus berinovasi, bukan hanya intelektualnya saja, melainkan spiritualnya juga. (sya/adv)
Kegiatan diskusi di Pendopo, Rujab Wali Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).
BONTANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) sangat berperan penting dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terdapat 50 Ormas terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang.
Kegiatan sosialisasi Ormas berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang. Sosialisasi ini dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Muzarrobby Renfly, selaku narasumber, serta Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Dalam sosialisasi yang digelar, Wali Kota Basri mengatakan, ada banyak sekali ormas yang ingin mendaftar, akan tetapi tidak semuanya terdaftar di Kesbangpol karena mereka tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
Agar Ormas dapat diakui oleh pemerintah, maka dari itu harus memiliki AD-ART dan juga mereka harus mendaftarkan diri di Kesbangpol.
“Masih ada yang belum terdaftar, karena mereka belum sah dan diakui pemerintah,” ucapnya saat diwawancarai.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kota Bontang, Deddy Haryanto mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini memiliki tema ‘Pentingnya partisipasi organisasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada Damai tahun 2024’.
“Kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas,” tutupnya. (dwi/adv).
BONTANG – Wali Kota Bontang melalui Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati memimpin acara Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Rapat Utama Kantor Wali Kota Bontang, Senin (27/5/24).
Aji Erlynawati menyampaikan urgensi dan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam merespons Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Upaya konvergen, holistik, dan integratif menjadi kunci dalam mencapai target yang ditetapkan, yakni menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada Tahun 2024.
Rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi upaya penurunan stunting di Kota Bontang, untuk dapat menghasilkan dampak yang signifikan, apalagi anggaran yang digelontorkan untuk stunting dinilai cukup besar
“Saya berharap apa yang telah kita lakukan pada tahun-tahun sebelumnya dapat menghasilkan dampak yang signifikan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan data dan informasi yang akurat, serta berinovasi untuk menciptakan langkah-langkah nyata dalam upaya mempercepat penurunan stunting di Kota Bontang.
“Mari kita berupaya lebih keras untuk memastikan bahwa program ini memberikan hasil yang nyata,” tambahnya.
Beberapa point penting yang dibahas dalam rapat yakni Paparan kegiatan TPPS, Penyampaian Aksi 8 Konvergensi, Persiapan Pelaksanaan Intervensi Serentak seperti operasi timbang. (sya/adv)
Kondisi truk trailer yang melintang di KM 35 Jalan Poros Samarinda-Bontang sebelum dievakuasi. (ist)
BONTANG – Kemacetan yang terjadi di KM 35 lebih tepatnya di Jalan Poros Bontang-Samarinda sudah kembali berjalan normal. Bagi pengendara yang ingin melintas sudah bisa melewati, tanpa ada harus mengalami kemacetan panjang.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kemacetan panjang akibat adanya truk trailer yang gagal menanjak, mengakibatkan posisi badan truk melintang sampai menutupi jalan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari mengatakan, arus kendaraan yang ingin melintas sudah kembali normal, bahkan truk trailer yang awalnya menghalangi jalan sudah berhasil dievakuasi.
“Proses evakuasi kurang lebih 3 jam, truk juga sudah dipinggirkan tidak lagi menghalangi pengendara yang ingin melintas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Walaupun dalam mengevakuasi truk trailer sudah beres, Djauhari tetap himbau kepada seluruh pengendara yang melintas, agar tetap berhati-hati dalam berkendara. Bisa lebih fokus saat membawa kendaraan, terlebih lagi jangan sampai terjadi kecelakaan saat berlalu lintas.
“Untuk pengendara bisa lebih hati-hati saat melintas. Apalagi dengan kondisi jalan yang licin,” tutupnya.
Kemacetan di KM 35 jalan poros Bontang-Samarinda. (Dok).
BONTANG – Terjadi kemacetan panjang di Kilometer 35, Jalan Poros Bontang-Samarinda. Kemacetan terjadi akibat adanya truk trailer gagal menanjak, sehingga posisinya melintang di jalan, Senin (27/5/2024).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari membenarkan, bahwa kemacetan panjang tersebut lantara adanya truk trailer yang tidak kuat menanjak, sehingga membuat truk trailer mundur dan posisinya terbentang di badan jalan.
Kemacetan dari Bontang pun kurang lebih hampir 4 KM, sedangkan dari arah Samarinda panjang kemacetan 2 KM.
“Ada truk tak kuat nanjak dan menutupi akses jalan, terjadi kemacetan total,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Mengetahui hal ini, petugas langsung dikerahkan untuk mengatur lalu lintas agar kemacetan tidak berlangsung terlalu lama.
“Untuk jalan masih buka tutup, karena kami masih mengevakuasi truk tersebut yang sedang menutupi jalan,” paparnya.
Djauhari menghimbau bagi pengendara yang melintas, agar tetap berhati-hati saat melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, karena adanya kegiatan evakuasi truk. Pengendara pun harus sabar saat ingin melintas dengan arus macet yang panjang.
Kiri ke kanan: MC serta Tiga pembicara dihadirkan guna mengulas draf RUU Penyiaran di Bontang, MC, Yahya Yabo, Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono; Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said. (Fitri Wahyuninsih/Kaltim Today)
BONTANG — Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI menuai banyak kritik, terutama oleh jurnalis. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam beleid tersebut bakal mengganggu kerja-kerja jurnalistik, yang juntrungnya membatasi kebebebasan pers dan menyensor pemberitaan kritis.
Sejumlah jurnalis Bontang lintas media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim membedah sejumlah pasal bermasalah ini dalam diskusi bertajuk “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?”.
Kegiatan yang digelar di sebuah kafe bilangan Pattimura, Minggu (26/5/2024) malam ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono; Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said.
Paparan pertama terkait konten yang disiarkan di platform digital, mesti diatur dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibedah oleh Teguh Suharjono.
Teguh mengatakan, bahwa keberadaan beleid ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17 jelas membuat kewenangan KPI jadi terlalu luas.
Keberadaan KPI jelas untuk mengatur atau sebagai “polisi” bagi penyiaran konvensional, namun kini kewenangannya mau diperluas dengan mengatur konten yang tayang di platform digital. Kata Teguh, keberadaan pasal ini jelas bisa mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk para pembuat konten (content creator).
Direktur PKTV itu juga menegaskan, bahwa upaya perluasan kewenangan KPI jelas sangat politis. Dia bilang bahwa aktor kunci di KPI pada hakikatnya mememiliki keterikatan dengan Komisi I DPR RI yang sebenarnya tak memiliki hubungan dengan penyiaran.
“KPI tidak selalu murni mewakili penyiaran. Ada keterkaitan antara KPI dan Komisi I DPR RI yang tak terkait dengan penyiaran, yang teman-teman sebebarnya bisa maknai sendiri relasi seperti apa itu,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, bahwa keberadaan draft RUU Penyiaran ini sejak awal sudah gelap pembahasannya. Ruang bagi publik, terutama insan pers untuk berpartisipasi minim. Walhasil ketika draft sampai ke Dewan Pers, ia kemudian dibahas secara sporadis ke seluruh konstituen, baik organisasi profesi maupun asosiasi media. Yang hasilnya, mereka secara tegas menolak RUU ini.
“Jurnalis harus secara tegas menolak draft ini. Saya bahkan mendorong teman-teman mengambil langkah konkret melakukan penolakan. Misalkan produksi karya jurnalisme investigasi sebanyak mungkin karena banyak hal di Bontang ini bisa diinvestigasi,” tegasnya.
seluruh jurnalis Bontang yang hadir foto bersama. (Fitri Wahyuningsih/KaltimToday)
Paparan kedua terkait larangan penayangan jurnalisme investigasi diulas oleh Kartika Anwar. Seperti diketahui, dalam pasal 52B ayat (2) beleid itu mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam kesempatan itu, Tika mengatakan bahwa keberadaan pasal ini jelas mengacam demokrasi. Mengapa demikian, sebab kerja-kerja jurnalistik dihalangi.
Kerja-kerja jurnalistik, kata Tika, tentu merupakan bagian dari kontrol sosial. Terlebih di era banjir informasi seperti saat ini, di mana setiap orang bisa menyebarkan apapun di media sosial, apapun yang viral bisa jadi berita, keberadaan jurnalisme investigasi justru menjadi nyawa dari jurnalisme itu sendiri.
“Kalau jurnalisme investigasi dilarang, bukan cuma jurnalis saja dirugikan, tapi juga warga. Karena keberadaan pasal ini membatasi ruang bagi warga, jurnalis untuk mengawasi kerja pemerintah,” sebut perempuan yang juga menjabat MPO AJI Samarinda ini.
Tika menegaskan, bahwa keberadaan RUU Penyiaran ini sebenarnya hanya satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. Oleh sebab itu dia mendorong agar seluruh jurnalis terutama di Bontang, memilili sikap dan solidaritas yang sama dalam menolak RUU ini. Sebab bila ini dibiarkan, demokrasi Indonesia akan menemui awan hitam berkepanjangan.
“Kalau diam dan UU ini diketok, artinya ada konsekuensi besar dan ujungnya terjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, topik ketiga terkait sengketa pers yang penyelesaiannya tumpang tindih di KPI dan Dewan Pers diulas oleh Ketua PWI Bontang, Suriadi Said. Ada sejumlah pasal di RUU ini yang membuat kewenangan KPI dan Dewan Pers tumpang tindih. Misalnya dalam Pasal 8A huruf q, tertulis KPI dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Menurut Isur– sapaan akrabnya– keberadaan pasal ini malah membuat mundur kualitas jurnalisme di Indonesia. Ini bertentangan dengan semangat terbitnya UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers patut dijadikan acuan karena menjamin kebebasan pers secara baik seperti menghapus penyensoran dan pembredelan.
“RUU Penyiaran yang saat ini berproses di DPR layak ditolak,” kata ketua PWI Bontang ini.
Masih di draft RUU Penyiaran, dalam Pasal 42 ayat 2, dan Pasal 51 huruf E juga mengatur persoalan sengketa pers. Dalam aturan ini disebutkan, sengketa jurnalistik akan menjadi urusan KPI dan semua sengketa harus diselesaikan di persidangan. Isur menegaskan, keberadaan pasal-pasal ini makin membuat kerja jurnalis makin berat sebab konsekuensi hukum yang mereka hadapi makin besar dan nyata.
“Revisi UU Penyiaran ini harus dilawan karena akan memberikan dampak negatif bagi kebebasan pers. Kebebasan pers mendorong terwujudnya kedewasaan demokrasi dan berpolitik,” bebernya.
Setelah memparkan ulasan terkait pasal-pasal bermasalah di RUU Penyiaran, sesi selanjutnya ialah tanya-jawab, sharing, dan berbagi pendapat antara narasumber dan peserta.
Banyak peserta yang menyampaikan kekhawatirannya akan keberadaan RUU ini yang bukan saja mengancam kerja jurnalis, tapi juga kebebasan berekspresi warga.
Misalnya seperti diungkapkan Redaktur KlikKaltim.com, Bernadus Ikhwal. Dia mengatakan jurnalis dan warga harus bersolidaritas menolak draft RUU Penyiaran ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan bahwa pengusul RUU ini mestinya mendapat sanksi moril dari warga. Harapannya, si pengusul dan anggota DPR lain kelak tidak mengusulkan tawaran regulasi yang justru merugikan warga.
“Ini kan produk poltik. Jadi mestinya warga bisa kompak, ramai-ramai beri sanksi moral ke pengusul. Biar kapok,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama terkait draft RUU Penyiaran. Ada lima poin sikap bersama, yakni:
Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
Mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
Menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran
Membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. (*)
Penyerahan bantuan korban kebakaran PKT di lokasi kejadian. (ist)
BONTANG – Peduli korban kebakaran di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui program PKT Proaktif salurkan bantuan sosial senilai Rp 30 Juta. Bantuan diserahkan perwakilan Manajemen Pupuk Kaltim kepada keluarga korban, didampingi Lurah Bontang Kuala Sanusi, Sabtu (25/5/2024).
VP TJSL Pupuk Kaltim Sugeng Suedi, mengungkapkan bantuan ini merupakan wujud perhatian perusahaan bagi masyarakat, sekaligus bagian dari kontribusi sebagai agen pembangunan dengan hadir langsung dalam menyikapi kondisi sosial yang terjadi.
Khusus untuk bencana kebakaran ini, bantuan PKT Proaktif disalurkan untuk perbaikan rumah korban serta dua rumah lainnya yang terdampak. Dari bantuan ini, diharap tempat tinggal milik korban yang berada di RT 6 pemukiman atas air tersebut bisa mulai dibangun ulang, termasuk perbaikan dua rumah yang terdampak agar kembali layak huni.
“Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban para korban, dan rumah yang hangus terbakar bisa segera dibangun kembali,” ucap Sugeng.
Dirinya memastikan Pupuk Kaltim akan terus hadir dalam memberikan manfaat secara signifikan, sebagai wujud kedekatan perusahaan dengan masyarakat di Kota Bontang. Dimana program PKT Proaktif sengaja diinisiasi untuk memberikan respon cepat membantu berbagai bidang kehidupan di masyarakat, atas situasi maupun kondisi yang membutuhkan perhatian secara langsung.
“Pupuk Kaltim akan terus hadir memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Bontang, sehingga kedekatan yang selama ini terjalin semakin terbina dengan lebih kuat,” tambah Sugeng.
Lurah Bontang Kuala Sanusi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Pupuk Kaltim yang turun langsung membantu warganya. Dikatakan Sanusi, bantuan ini sangat dibutuhkan korban, agar rumah yang habis dilahap api tersebut bisa kembali dibangun. Utamanya agar korban yang saat ini masih mengungsi sementara di rumah keluarganya, bisa kembali mendapatkan hunian layak pasca kejadian tersebut.
“Dukungan dan perhatian seperti ini sangat dibutuhkan oleh warga kami yang tertimpa musibah. Mengingat pembangunan ulang rumah merupakan salah satu prioritas utama agar kembali berdiri dengan layak,” kata Sanusi.
Dirinya pun menyebut Pupuk Kaltim merupakan salah satu perusahaan yang selama ini banyak memberikan kontribusi khususnya di Bontang Kuala. Baik dalam aktivitas sosial maupun hal lain yang berkaitan dengan kebutuhan di masyarakat. Hal ini pun diharap dapat terus menjadi perhatian Pupuk Kaltim, melalui ragam manfaat yang disalurkan untuk membantu berbagai bidang kehidupan secara optimal.
“Respon cepat dan kepedulian Pupuk Kaltim bagi warga Bontang Kuala selama ini sangat kami apresiasi. Termasuk untuk musibah ini, dimana perusahaan turun langsung memberikan perhatian,” tambah Sanusi.
Perwakilan keluarga korban Vera, pun menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Pupuk Kaltim. Dirinya memastikan bantuan akan dimanfaatkan dengan baik, sesuai peruntukan dan sasaran penyaluran. Dimana kebutuhan pembangunan ulang rumah milik neneknya itu menjadi hal utama agar bisa kembali dihuni dengan layak.
“Atas nama keluarga korban, kami sampaikan terima kasih kepada Pupuk Kaltim. Bantuan ini sangat bermanfaat dan akan kami realisasikan sesuai dengan amanah yang diberikan,” tutur Vera. (adv)