SAMARINDA – Keterbatasan ruang parkir menjadi salah satu persoalan dalam penataan Pasar Pagi Samarinda. Dengan sekitar 2.838 pedagang, gedung pasar hanya memiliki kapasitas sekitar 450–474 sepeda motor dan 69–70 mobil.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda harus mengatur penggunaan ruang parkir agar tidak seluruhnya dipenuhi kendaraan pedagang. Sebagian kapasitas harus tetap tersedia untuk masyarakat yang datang berbelanja.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) Pasar Pagi belum terpenuhi secara ideal. Persoalan semakin kompleks karena gedung pasar berada di kawasan yang bersinggungan dengan ruas jalan nasional sehingga pengaturan lalu lintas harus memperhatikan rekomendasi Kementerian Perhubungan.

“Parkir yang harus tersedia. Tapi sekali lagi, Gedung Pasar Pagi itu kan ada di jalan nasional. Rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, SRP ruang parkir yang harus tersedia itu dengan kondisi fisik masih sangat kurang,” ujar Manalu.
Data yang disampaikan Dishub menunjukkan kapasitas parkir roda dua sekitar 450–474 kendaraan. Untuk roda empat, hanya tersedia ruang sekitar 69–70 kendaraan.
Jumlah tersebut berhadapan dengan tingginya aktivitas di pasar. Dalam database pemerintah tercatat sekitar 2.838 pedagang yang akan beraktivitas di Pasar Pagi, belum termasuk masyarakat yang datang berbelanja.
Karena itu, Dishub mengingatkan pedagang agar tidak menjadikan seluruh ruang parkir sebagai tempat kendaraan mereka selama beraktivitas di pasar.
“Kami sampaikan kepada pedagang, kalau pedagang semua memenuhi parkir tersebut, nanti masyarakat untuk beli di mana? Kita ingin masyarakat tetap bisa membeli dagangan di pasar tersebut,” katanya.
Salah satu skema yang disiapkan untuk menjaga perputaran kendaraan adalah tarif parkir progresif. Semakin lama kendaraan berada di area parkir, tarif yang dikenakan akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Konsep tersebut diharapkan mencegah kendaraan berada terlalu lama di satu tempat sehingga ruang parkir dapat bergantian digunakan pengunjung.
Namun, penataan tidak hanya menyangkut jumlah kendaraan yang dapat ditampung. Akses keluar-masuk pasar juga menjadi perhatian karena berpotensi menambah kepadatan lalu lintas di pusat Kota Samarinda.
Dishub memberikan perhatian khusus terhadap Jalan Jenderal Sudirman. Menurut Manalu, apabila akses kendaraan roda empat terlalu banyak dibebankan ke ruas tersebut, kepadatan lalu lintas berpotensi meningkat dan memengaruhi kinerja simpang.
“Kalau roda empat ditaruh di Jalan Jenderal Sudirman, itu akan menimbulkan kepadatan. Kinerja simpang dan kinerja ruang jalan menjadi lebih tinggi dan levelnya menjadi rendah,” jelasnya.
Dalam rekayasa lalu lintas yang disiapkan, kendaraan roda dua masih memungkinkan menggunakan akses Jalan Jenderal Sudirman. Sementara kendaraan roda empat diarahkan melalui Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pengaturan tersebut nantinya diperkuat dengan pemasangan rambu dan perangkat lalu lintas lainnya.
“Yang kami lakukan tetap berpatokan kepada rekomendasi dari pemerintah dan Kementerian Perhubungan. Tapi kami melakukan rekayasa, termasuk penempatan rambu-rambu lalu lintas,” pungkas Manalu.
Dengan jumlah pedagang yang mencapai ribuan sementara kapasitas parkir terbatas, Dishub harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pedagang dan pengunjung. Penataan juga harus memastikan aktivitas pasar tidak menambah beban lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan ruas sekitarnya. (MK)
Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.




