spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    Pejabat yang Ditangkap Pakai Narkoba, Jabatannya Dicopot, Diberhentikan Sementara dari PNS

    BONTANG – Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang inisial AMT diputuskan diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    AMT yang ditahan Polres Bontang karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Selasa (24/5) lalu, juga dinonaktifkan dalam jabatan struktural dan tidak lagi menerima tunjangan kinerja.

    “Hasil Rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin ASN. Memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS, karena harus menjalani proses hukum. Termasuk konsekuensi penonaktifan dalam jabatan struktural, dan tidak menerima tunjangan kinerja. Tanggal SK dan pemberlakukan pemberhentian sementara, sesuai dengan tanggal Surat Perintah Penahanan,” ungkap Sudi Priyanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang kepada Media Kaltim, Kamis (2/6/2022)

    “Selanjutnya untuk hukuman disiplin yang mengikat lebih lanjut akan dirapatkan kembali oleh tim, setelah ada keputusan inkracht,” sambungnya.

    Dijelaskan Sudi, sanksi atau hukuman untuk ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 3 ayat d, disebutkan bahwa ASN harus mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga:   Lomba Good Archival Governance Awards, Diskominfo Bontang Sabet Juara 2

    Kemudian di ayat f, disebutkan bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. “Bila melakukan pelanggaran, sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” sebutnya.

    Terkait kasus AMT, Sudi menjelaskan, yang bersangkutan dikenakan sanski sesuai Pasal 88, UU No 5 tahun 214. Pada pasal ini, disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

    Sanksi ini juga diatur pada Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38, bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

    Selanjutnya pada Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.

    Pada ayat 2 disebutkan pula, penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.

    “Rabu (25/5, Red), kami telah berkoordinasi dengan Polres Bontang, dan telah mendapatkan surat perintah penahanan AMT. Nah, surat perintah penahanan inilah yang menjadi dasar kami memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” beber Sudi.

    Baca Juga:   Suriadi Said Kembali Nahkodai PWI Bontang, Pengurus Didominasi Wajah Baru

    Karena itulah, ia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak ada lagi menyalahgunakan narkoba. “ASN harus menjadi teladan. ASN harus bersih dari penyalahgunaan narkoba. Ayooo lawan bersama penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

    Seperti diberitakan, AMT kembali mencoreng wajah Pemkot Bontang setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, ketika asyik pesta narkoba. Pria yang pernah menjabat beberapa posisi jabatan di lingkungan Pemkot Bontang ini, diduga sedang melakukan pesta narkoba di sebuah rumah Jalan Atletik 16 Rt. 41 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara. Ironisnya, saat ditangkap, AMT masih menggunakan seragam sipil.

    Kasi Humas Polres Bontang kepada Media Kaltim, Iptu Mandiyono mengungkapkan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa diduga sedang ada pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Atletik, 16 Rt. 41 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara.

    Atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak dan melakukan pengintaian. “Saat digerebek, di dalam rumah, ditemukan orang atas nama AMT yang diketahui seorang PNS, sedang menghisap yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku pun langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Bontang Utara,” bebernya.

    Baca Juga:   Satu Hari Kunjungan di Beras Basah Tembus Dua Ribuan Orang

    Menurut Mandiyono, perbuatan pelaku yang tinggal di Jl Haruan Tanjung Laut ini, dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. “Saat penangkapan ditemukan sejumlah alat bukti dan pelaku langsung ditahan,” tuturnya. (rin/mk)

    Most Popular