Penarikan Retribusi di Bontang Kuala Dimulai Lagi, Kini Ditarif per Kendaraan

BONTANG – Upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar).

Salah satunya dengan kembali mengaktifkan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK), dengan skema tarif per kendaraan. Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung kepada masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi tindak lanjut retribusi Bontang Kuala, yang digelar di Aula Kelurahan Bontang Kuala, Senin (18/5/2026).

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterima masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Bontang sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, penerapan retribusi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan wisata Bontang Kuala agar semakin tertata.

“Harapannya kebijakan retribusi ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, Dispopar Bontang menyampaikan hasil kajian ulang berdasarkan mediasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama berbagai pihak. Pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan relaksasi, agar penerapan retribusi dapat diterima masyarakat.

Baca Juga:  Truk Trailer dan Truk Muatan Batu Gagal Nanjak, Jalan Poros Bontang - Samarinda Macet Lagi

Adapun poin kebijakan yang disampaikan antara lain, retribusi di kawasan Bontang Kuala kembali diaktifkan terhitung mulai hari ini. Sementara itu, pungutan retribusi untuk sementara difokuskan bagi masyarakat yang menuju ke kawasan Pelataran Bontang Kuala.

Tarif yang diberlakukan yakni Rp5 ribu untuk sepeda motor, Rp10 ribu untuk becak motor (bentor) dengan jumlah penumpang lebih dari tiga orang, serta Rp5 ribu untuk bentor dengan jumlah penumpang di bawah empat orang.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.