Pengelola LKP, TBM, dan PKBM Diminta Perbarui Izin Operasional Tepat Waktu

BONTANG – Keberlangsungan operasional lembaga pendidikan nonformal tidak hanya ditentukan oleh program pembelajaran, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk memperbarui izin operasional sebelum masa berlakunya berakhir.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan perpanjangan izin menjadi bagian dari upaya menjaga legalitas lembaga, sekaligus memastikan data yang dimiliki pemerintah tetap sesuai dengan kondisi terkini.

“Perpanjangan izin penting dilakukan, agar administrasi lembaga tetap tertib dan operasional dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengajuan perpanjangan dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang, yang dilengkapi program kegiatan lembaga. Pemohon juga harus melampirkan SK izin operasional sebelumnya, sebagai dasar verifikasi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.

Apabila terdapat perubahan selama masa operasional, seperti pergantian pengurus atau perubahan penggunaan gedung, dokumen pendukung juga wajib diperbarui. Susunan organisasi terbaru, salinan KTP pengurus, hingga bukti kepemilikan atau penguasaan bangunan menjadi bagian dari persyaratan yang akan diperiksa.

Baca Juga:  Restoran Dilarang Berubah Fungsi Jadi Tempat Hiburan Meski Hadirkan Live Music

Menurutnya, kelengkapan berkas akan membantu mempercepat proses pelayanan sehingga penerbitan perpanjangan izin dapat dilakukan lebih efisien. Karena itu, pengelola lembaga pendidikan nonformal diimbau menyiapkan seluruh dokumen jauh sebelum masa berlaku izin berakhir.

DPMPTSP Bontang juga membuka layanan konsultasi bagi pengelola LKP, TBM, dan PKBM yang membutuhkan informasi mengenai prosedur maupun persyaratan perpanjangan izin operasional.

Dengan administrasi yang selalu diperbarui, lembaga dapat terus memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat secara legal dan sesuai regulasi. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.