spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Percepatan Penurunan Stunting, Dinkes Bontang Adakan Konvergensi ke Empat Mengenai Regulasi

BONTANG – Dinas Kesehatan melaksanakan aksi konvergensi keempat untuk perencanaan percepatan penurunan stunting di Bontang. Dalam upaya penanganannya, Dinkes melakukan kerja sama lintas sektor. Aksi konvergensi keempat  dilaksanakan pada Senin (14/11/2022), di Hotel Bintang Sintuk.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati mengungkapkan, konvergensi keempat dimaksudkan untuk menyusun rencana dan aturan kebijakan dalam penurunan stunting. Toetoek menambahkan, jumlah kasus stunting di  Bontang  terbilang masih tinggi.

Toetoek menjelaskan, dalam penanganan stunting, ada 8 aksi konvergensi yang harus dilakukan, di mana saat ini Dinkes Bontang menjalankan aksi konvergensi keempat tentang pemberian kepastian hukum bagi desa/kelurahan, dan menjalankan peran dan kewenangan desa/kelurahan dalam intervensi gizi terintegrasi.

“Tadi dibahas regulasi tentang peraturan wali kota. Kalau sudah ada peraturan wali kota, otomatis akan menaungi kecamatan dan kelurahan yang terkait dengan penurunan stunting. Bagaimana dana di kelurahan bisa digunakan sesuai dengan rembuk kelurahan. Karena kader ‘kan berada di kecamatan-kelurahan,” kata Toetoek, Senin (14/11/2022).

Selanjutnya, dirinya mengatakan sasaran dari kegiatan konvergensi keempat lintas sektor OPD hingga kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:   Ini Layanan DLH Bontang di Mal Pelayanan Publik

Program penurunan stunting merupakan program bersama yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, serta Bapelitbang.

“Semua OPD terkait harus ikut bersama sesuai dengan kewenangannya dalam rangka  menurunkan kasus  stunting,” kata Toetoek.

Disebutkannya pula, hasil akhir dari konvergensi keempat ini akan membuat regulasi atau peraturan wali kota untuk menaungi bagaimana pengalokasian anggaran di kelurahan.

“Semuanya itu bertujuan untuk sinergi dan berkolaborasi percepatan penurunan stunting di Bontang,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Bontang, Jamila Suyuthi mengatakan, Pemkot telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Kota Bontang untuk penanganan stunting dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi. Aksi konvergensi keempat ini dimaksudkan untuk membahas penyusunan regulasi yang akan diusulkan ke bagian hukum agar menjadi peraturan.

“Yang tadi kita lakukan membahas drafting untuk diusulkan ke bagian hukum Pemkot Bontang. Outputnya adalah penguatan komitmen dalam bentuk adanya peraturan yang mengatur peran-peran dalam hal penurunan stunting terutama di wilayah kelurahan,” jelas Jamila.

Jamila menambahkan, Tim TP2S ini akan melaksanakan 8 aksi konvergensi, yang nantinya akan melakukan penurunan stunting. “Sesuai dengan maksud regulasi yang diterjemahkan. Kebijakan inilah yang menjadi dasar ada alokasi, pemenuhan sumber daya, pemenuhan anggaran dan komitmen untuk masuk dalam perencanaan. Aksi empat ini outputnya adalah Perwali,” pungkas Jamila. (adv/yah)

Baca Juga:   Kota Bontang Raih Penghargaan Bhumandala Award 2022

Most Popular