Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Angka pernikahan dini di Kota Bontang memang menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir. Namun pemerintah daerah menegaskan satu sikap: penurunan belum cukup. Targetnya jelas, kasus pernikahan anak harus ditekan hingga nol, karena dampaknya dinilai langsung mengancam kualitas generasi dan upaya penurunan stunting.
Pemkot Bontang menilai pernikahan dini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan masalah pembangunan SDM. Praktik menikah di usia anak berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi, sekaligus menjadi salah satu faktor pemicu stunting. Untuk menekan angka tersebut hingga nol, Pemkot Bontang memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Dengan kombinasi pengetatan regulasi, pendampingan intensif, dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot Bontang menegaskan arah kebijakan yang tegas: menutup ruang bagi pernikahan dini demi generasi yang lebih sehat dan berdaya saing.
Dilarang Negara Dibolehkan Agama
Stunting dikaitkan dengan gara-gara pernikahan dini perlu dikritisi. Pasalnya pemerintah tidak ada toleransi pernikahan dini tapi pergaulan bebas dibiarkan. Tidak dapat dipungkiri pernikahan dini untuk saat ini merupakan salah satu dampak dari maraknya pornografi dan pornoaksi sehingga rangsangan seksual makin meningkat. Masa puber anak semakin cepat, usia SD saja sudah ada yang pacaran, terlibat pergaulan bebas, bahkan sampai hamil di luar nikah.
Adapun kekhwatiran pernikahan anak berdampak stunting memang kehidupan saat ini tidak ideal (jauh dari Islam) tidak adanya bekal kesiapan ilmu, ketidakdewasaan, dan minimnya pemahaman agama. Terbukti pernikahan anak melalui mekanisme dispensasi mayoritas terjadi karena hamil duluan.
Pemerintah tidak melihat akar persoalan yakni liberalisasi buah kapitalisme sekuler sehingga pernikahan dini dipandang masalah. Oleh karena itu, bukan larangan nikah dini yang seharusnya dicegah. Nikah dini hanya akibat dari pergaulan bebas, perlu dicari tahu sebab musababnya.
Larangan pergaulan bebas termasuk pacaran seharusnya dilarang. Aturan pergaulan diberlakukan sehingga nikah benar-benar sakral, bukan sekedar legal karena hamil duluan. Sayangnya aturan pergaulan ini tidak diterapkan oleh negara, diserahkan kepada individu atas nama kebebasan. Akhirnya, berujung kebablasan.
Agama disalahkan sebagai faktor penyebab nikah dini dibolehkan. Aturan larangan pembatasan usia pernikahan pun diberlakukan. Akhirnya, nikah yang seharusnya mudah termasuk bagi pemuda yang memang ingin menikah dan siap dibuat susah. Sistem kapitalisme sekuler membuat nikah dini seakan masalah dan menjadikan generasi tidak terkondisikan siap untuk berumah tangga. Keluarga, lingkungan, masyarakat, sekolah, dan negara tidak menyiapkan generasi untuk siap dengan bekal ilmu menjadi suami/ isteri.
Sistem kapitalisme justru menyuburkan generasi gaul bebas hingga hamil di luar nikah berujung aborsi atau nikah dini. Selanjutnya Kapitalisme dengan tata kelolanya membuat SDAE diserahkan kepada swasta atau asing. Kemiskinan pun tak terelakkan berujung kurang gizi pada ibu hamil dan anak stunting. Alhasil sistem kapitalisme yang seharusnya disalahkan penyebab stunting bukan pernikahan dini atau anak.
Nikah Dini Tidak Dilarang Islam
Dalam Islam nikah dini tidak dilarang. Dengan support sistem Islam kehidupan akan ideal untuk menikah. Jika ada yang hamil duluan maka terkategori zina dan dirazam.
Oleh karena itu, Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Islam menganjurkan menikah bagi para pemuda yang mampu. Islam melarang khalwat/ berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam juga melarang ikhtilat/ campur baur laki-laki dan perempuan.
Islam membolehkan laki-laki dan perempuan berinteraksi dalam hal muamalah, pendidikan, kesehatan, pengadilan, dan khitbah. Islam juga mengajarkan bagaimana memilih dan menentukan pasangan tanpa pacaran dan gaul bebas. Islam juga mengajarkan bagaimana pernikahan dan walimah syar’i, serta menentukan hak dan kewajiban suami isteri.
Oleh karena itu yang diperlukan saat ini adalah penerapan aturan pergaulan yang sesuai dengan syariat. Tentu sistem pergaulan dalam Islam akan terlaksana jika negara sebagai pelaksana. Demikianlah bukan salah pernikahan anak tapi gaul bebas yang jadi masalah. Nikah dini boleh dalam Islam, tapi seks bebas jelas haram.
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya”. (HR. Bukhari & Muslim)
Islam Wujudkan Kesejahteraan
Dalam Islam ada beberapa langkah sistemik yang harus dilalui agar kebutuhan masyarakat terpenuhi sehingga bisa terhindar dari stunting.
Pertama, negara akan memenuhi kebutuhan komunal masyarakat berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kedua, negara menjamin terpenuhi kebutuhan dasar individu berupa sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, negara melakukan pengawasan dan pengontrolan berkala agar kebijakan negara seperti layanan kesehatan, akses pekerjaan, stabilitas harga pangan, hingga sistem pendidikan, serta penggunaan anggaran dapat berjalan secara amanah.
Ketika seluruh rakyat sudah terjamin kebutuhan pokoknya, akses pada pangan bergizi menjadi hal yang mudah. Tidak akan ada lagi kasus stunting yang diakibatkan oleh sistem. Islam dengan support sistemnya akan mampu turunkan stunting dengan dijaminnya kebutuhan hak dasar warga.
Selain itu, Islam menjamin suami/ ayah bekerja sehingga mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. Dengan sistem pendidikan, ekonomi, politik, dan support sistem lainnya maka ibu akan dibekali ilmu dalam memenuhi kebutuhan gizi anaknya, kebersihan dan sanitasi lingkungan terjaga, air serta udara bersih, dsb.
Dalam Islam, anak-anak tidak hanya diperhatikan dalam hal fisik tetapi juga jiwa atau kepribadiannya. Jika fisik saja lemah bagaimana bisa menjalankan ibadah dan amanah kehidupan. Oleh karena itu, orang-orang yang takut kepada Allah pasti menyiapkan anak-anak yang kuat, baik sehat fisik maupun mentalnya.
Firman Allah Swt:
“Dan hendaklah orang-orang yang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya dalam keadaan lemah yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar.” (TQS. An-Nisa’: 9)
Sungguh mengaitkan pernikahan dini berakibat stunting merupakan kesalahan dalam memandang akar persoalan. Sistem kehidupan Kapitalisme Sekuler saat inilah biang persoalan seks bebas dan stunting. Oleh karena itu dengan diterapkannya Islam dalam seluruh aspek kehidupan tidak akan ditemui stunting dan nikah dini karena hamil duluan.
Wallahu a’lam…




