BONTANG – Seluruh Perusahaan di Kota Bontang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Bontang, Rusdi, Rabu (20/3/24)
Ia mengatakan, untuk pekerja atau karyawan yang merasa THRnya belum diberikan tepat waktu, agar segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Disnaker.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Pemberian THR setidaknya paling lambat diberikan satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Disnaker juga akan membuka pos pengaduan, agar karyawan yang belum mendapatkan THR bisa mengadu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/2/HK.04/III/2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam