SENDAWAR — Tim Unit Reskrim Polsek Bentian Besar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (3/5/2026) lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (28) beserta barang bukti sebanyak 13 poket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bentian Besar, Iptu Nelson Eddy Bojoh, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 poket sabu yang dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu poket lainnya berukuran kecil.
Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bentian Besar,” ujar Kapolsek kepada pewarta, Selasa (5/5/2026).
Nelson menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Reskrim selama beberapa hari terakhir.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bentian Besar.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ia mengajak seluruh masyarakat Bentian Besar untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini perang kita bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan ke kami,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bentian Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S




