BONTANG – Polres Bontang mengungkap 19 kasus kejahatan jalanan yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, pengungkapan tersebut melibatkan 22 tersangka yang kini telah diamankan.
Dari 19 kasus tersebut, sebanyak 12 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan, dua kasus pencurian biasa, dan empat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ia menyebut, tujuh perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II. Sementara 12 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polres Bontang.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah. Bontang Selatan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni enam kasus, disusul Bontang Barat lima kasus dan Bontang Utara empat kasus. Sementara dua kasus terjadi di Marangkayu dan dua kasus lainnya di Muara Badak.
Para tersangka yang diamankan berusia antara 18 hingga 50 tahun. Adapun pelaku tidak hanya berasal dari Bontang, tetapi juga Marangkayu, Muara Badak, Samarinda hingga Jawa Timur.
Motif yang paling dominan adalah faktor ekonomi. Namun, dalam sejumlah kasus, kebutuhan ekonomi tersebut juga berkaitan dengan gaya hidup dan aktivitas judi online.
“Bukan sekadar kebutuhan dasar, tapi gaya hidup menjadi salah satu motif daripada para pelaku,” katanya.
Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mulai dari mengambil uang maupun barang dari toko yang dalam keadaan kosong, hingga mencuri kabel power yang digunakan untuk fasilitas penerangan jalan umum.
“Pencurian kabel tersebut dilakukan dengan cara memotong kabel pada malam hari,” terangnya.
Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Bontang turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Empat sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai jenis kejahatan yang dilakukan, termasuk Pasal 476 juncto Pasal 481, Pasal 477 ayat (2), dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




