PPPK Kutim Angkatan Pertama Bersiap Dievaluasi, Tak Ada Perpanjangan Otomatis

SANGATTA – Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tahun 2021 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengerucut. Namun, pemerintah daerah menegaskan satu hal, kontrak yang akan berakhir pada Desember 2026 tidak otomatis diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, memastikan seluruh PPPK angkatan 2021 akan menjalani evaluasi sebagai dasar penentuan perpanjangan kontrak.

Misliansyah menyampaikan bahwa evaluasi merupakan tahapan wajib sesuai aturan yang berlaku. Hasil penilaian kinerja akan menjadi variabel utama dalam menentukan apakah pegawai bersangkutan layak diperpanjang atau justru dihentikan masa kontraknya.

“Kita evaluasi dulu sebelum diputuskan untuk diperpanjang. Ini sudah sesuai aturan. Nanti kalau memang kinerjanya bagus dan memenuhi syarat, baru kita sampaikan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak,” ujar Ancah.

Menurutnya, rapor kinerja selama lima tahun terakhir akan menjadi bahan pertimbangan paling menentukan. Ancah menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pegawai yang memiliki catatan disiplin buruk atau tidak menunjukkan kinerja sesuai standar organisasi.

Baca Juga:  Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Turun ke Kebun Bantu Warga

Ia menyebut, masa kontrak lima tahun seharusnya cukup untuk melihat kapasitas dan konsistensi kerja seorang pegawai. Karena itu, PPPK dengan kinerja buruk dipastikan tidak akan dipertahankan.

“Namanya evaluasi, kalau kerjanya baik pasti lanjut. Tapi kalau kinerjanya buruk dan tidak sesuai aturan, ya otomatis diputus. Masa kontrak lima tahun itu waktu yang lama, tidak mungkin yang kinerjanya buruk tetap kita pertahankan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ancah juga menjelaskan mekanisme bagi PPPK yang memilih untuk tidak melanjutkan kontraknya. Ia menilai proses pengunduran diri bagi PPPK lebih fleksibel dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pegawai yang memiliki alasan pribadi seperti masalah keluarga, pindah domisili, atau kepentingan lain dipersilakan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.

“Cukup bersurat saja ke Bupati. Kalau disetujui, nanti kita laporkan ke BKN melalui sistem. Memutus kontrak PPPK itu lebih mudah dan simpel prosesnya daripada PNS,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi BKPSDM Kutim, Muhammad Saepudin, turut mengingatkan seluruh PPPK angkatan 2021 untuk tetap menjaga kinerja dan fokus memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, masa evaluasi menjadi penentu keberlanjutan status kepegawaian mereka ke depan.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Perketat Pengamanan Laga Borneo FC vs Dewa United

“PPPK angkatan 2021 tetap fokus memberikan pelayanan terbaik hingga masa evaluasi tiba,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.