Program Penangkaran Belum Terealisasi Meski Korban Buaya Terus Bertambah

SANGATTA – Konflik antara manusia dan buaya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini kembali memakan korban. Di tengah meningkatnya kasus serangan buaya terhadap warga, program penangkaran buaya yang masuk dalam 50 Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Kutim hingga kini belum juga terealisasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, insiden warga diterkam buaya terus terjadi di sejumlah wilayah Kutim. Korban pun tidak sedikit, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia.

Kasus terbaru terjadi di kawasan Dermaga Baru Kenyamukan, Sangatta Utara, Rabu (13/5/2026). Seorang siswa SMP dilaporkan diserang buaya saat berusaha mengambil layang-layang putus di aliran sungai kecil sekitar dermaga.

Kondisi geografis Kutim yang didominasi sungai besar, rawa, muara, hingga kawasan mangrove membuat wilayah ini menjadi habitat alami buaya muara maupun buaya air tawar. Sementara itu, aktivitas masyarakat yang masih bergantung pada sungai membuat potensi konflik dengan satwa liar tersebut sulit dihindari.

Pemerintah daerah sebelumnya mencanangkan pembangunan penangkaran buaya sebagai salah satu solusi pengendalian populasi sekaligus pengembangan sektor wisata dan ekonomi daerah. Namun hingga kini, realisasi program tersebut belum terlihat.

Baca Juga:  Pengacara Nilai Peran Terdakwa dalam Kasus Molotov Belum Jelas

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, rencana penangkaran buaya masih dalam tahap pengkajian bersama pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Penangkaran buaya sekarang sedang dalam proses pengkajian. Sambutan dari Menteri KKP cukup positif. Mereka siap membantu,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Ardiansyah, terdapat tiga lokasi yang sedang dikaji sebagai kawasan penangkaran, yakni Kenyamukan, Pantai Teluk Lingga, dan Muara Bengalon.

“Ada tiga tempat yang kita kaji, Kenyamukan, Pantai Teluk Lingga sama Muara Bengalon. Ini belum selesai semuanya,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tetap harus mematuhi aturan perlindungan satwa liar. Namun, menurutnya, tindakan penanganan tetap diperlukan apabila buaya sudah membahayakan keselamatan warga.

“Kita ini, satu sisi mengikuti aturan bahwa kita tidak bisa membunuh satwa itu secara sewenang-wenang. Tapi kalau sudah mengganggu manusia, wajib kita balas, itu saja maksudnya,” tandasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.