spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pukuli Anak Nongkrong, Pemabuk di Bontang Diciduk Polisi

BONTANG– Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap IS, karena diduga merupakan pelaku penganiayaan korban Arya Bima di Jl Gajah Mada RT 10 Kelurahan, Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang pada Rabu (6/7/2022).

Menurut Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, penganiayaan yang berlangsung malam sekitar pukul 21.00 Wita itu, berawal saat Ary Bima sedang nongkrong bersama teman-temanya di pinggir Jl Gajah Mada (dekat Lapangan Kampung Baru).

Di saat itulah, datang IS memarkirkan motornya di dekat korban. Entah alasan apa, IS yang tengah mabuk itu, tiba-tiba langsung bertanya seraya menarik baju yang dikenakan Arya.

“Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan beberapa kali hingga korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, hidung mengeluarkan darah serta rahang sebelah kanan bengkak,” jelas Mandiyono, Kamis (7/7/2022).

Selang beberapa jam kemudian, IS berhasil diciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat sangkaan telah melakukan pengajiayaan yang diatur Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(ya)

Baca Juga:   Temukan Spot Baru Memancing, Satimpo Fun Fishing Diikuti 250 Peserta

Most Popular