BONTANG– Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Bontang menegaskan bahwa, sengketa hukum terkait pengelolaan Masjid Al-Ikhlas telah berakhir setelah seluruh proses peradilan ditempuh hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Organisasi tersebut menyatakan putusan yang ada telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan menetapkan PD Muhammadiyah sebagai pihak yang berhak mengelola masjid tersebut.
Penegasan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (2/7/2026). Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa sengketa yang berlangsung selama lima tahun antara PD Muhammadiyah Kota Bontang dengan ahli waris Haji Muchtar Toho, telah melalui empat tingkat peradilan agama.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Agama Bontang melalui Putusan Nomor 424/Pdt.G/2018/PA.Botg mengabulkan gugatan PD Muhammadiyah. Majelis hakim menyatakan tanah tempat berdirinya Masjid Al-Ikhlas merupakan tanah wakaf dan menetapkan PD Muhammadiyah sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan, pemeliharaan, serta kemakmuran masjid.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melalui Putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PTA.Smd. Saat itu, putusan tingkat pertama sempat dibatalkan. Namun, pada proses kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 924 K/Ag/2019 tanggal 28 November 2019 membatalkan putusan banding dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Agama Bontang.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan hak pengelolaan, kepengurusan takmir, dan operasional ibadah sepenuhnya berada di bawah PD Muhammadiyah. Selain itu, ahli waris juga diperintahkan mengosongkan area masjid serta menyerahkan kunci, fasilitas, dan administrasi tanpa syarat. Putusan kasasi itu kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada 1 April 2021.
Selanjutnya, upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak ahli waris juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3 PK/Ag/2022 tertanggal 16 Februari 2022. Dengan demikian, putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan final.
PD Muhammadiyah juga memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Organisasi tersebut menegaskan perkara yang terjadi merupakan murni sengketa perdata agama yang diproses secara independen sesuai ketentuan hukum.
PD Muhammadiyah membantah adanya tudingan intervensi hukum maupun politik dalam proses persidangan. Menurut mereka, seluruh pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PD Muhammadiyah menyatakan putusan hukum telah memperoleh kekuatan tetap pada masa kepemimpinan Wali Kota Bontang Basri Rase, sehingga tidak berkaitan dengan dinamika politik ataupun kepemimpinan daerah pada periode lain.
Sebagai tindak lanjut, PD Muhammadiyah menyampaikan komitmennya untuk mengelola Masjid Al-Ikhlas secara amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah final, serta bersama-sama memakmurkan Masjid Al-Ikhlas demi menjaga persatuan umat Islam di Kota Bontang.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




