Relaksasi PBB-P2 Berlaku hingga 30 September, Denda Tunggakan Dihapus

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlaku hingga 30 September 2026 dengan pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan relaksasi PBB-P2 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau kita berbicara efektivitas, tentunya dari tahun-tahun sebelumnya sangat efektif. Karena pasti untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.

Natalia menjelaskan, dalam program relaksasi tersebut wajib pajak tetap membayar pokok tunggakannya. Sementara denda atas keterlambatan pembayaran dihapuskan.

Relaksasi tahap pertama berlangsung hingga 30 September 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan kembali membuka sesi kedua mulai 30 September hingga Desember 2026.

Namun, Bapenda belum dapat memastikan tingkat efektivitas maupun besaran realisasi program relaksasi tahun ini. Perhitungan baru akan dilakukan setelah periode pertama berakhir.

“Untuk saat ini kami belum menghitung karena ini baru kami buka. Nanti penutupannya di posisi 30 September. Setelah itu baru kami akan menghitung berapa efektivitas dan realisasi atas relaksasi PBB-P2,” jelasnya.

Baca Juga:  Suami Pukul Istri Pakai Kipas Angin, Terancam 5 Tahun Penjara

Kebijakan relaksasi ini dinilai penting, karena nilai piutang PBB-P2 di Kota Bontang masih cukup besar. Pada 2025, piutang PBB-P2 tercatat mencapai sekitar Rp59,65 miliar.

Sementara itu, Bapenda memperkirakan terdapat sekitar Rp2 miliar piutang potensial yang diharapkan dapat tertagih melalui program relaksasi tersebut

“Kurang lebih sekitar Rp2 miliar untuk piutang yang potensial. Mudah-mudahan dengan adanya relaksasi ini, piutang-piutang itu bisa ter-cover semua,” pungkasnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.