JAKARTA — Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Rocky tampak hadir mengenakan kemeja putih dan membawa ransel hitam. Saat sidang memasuki masa skors, ia sempat memberikan komentar kepada wartawan terkait jalannya persidangan.
Dalam keterangannya, Rocky menilai tim jaksa penuntut umum mengalami kesulitan dalam menghubungkan fakta persidangan dengan unsur pidana yang dituduhkan kepada Nadiem.
“Saya kira jaksa pintar tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya kira dia gagal,” ujar Rocky kepada awak media.
Ia juga menanggapi soal perekrutan staf khusus dari luar kementerian yang dilakukan Nadiem ketika masih menjabat Mendikbudristek.
Menurut Rocky, langkah tersebut merupakan hal lazim dalam pemerintahan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai tindakan pidana.
“Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal,” katanya.
Selain itu, Rocky turut mengkritik upaya pembuktian jaksa yang menggunakan percakapan WhatsApp dalam perkara tersebut.
Ia menilai percakapan dalam grup pesan instan tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana tanpa didukung konstruksi penalaran hukum yang kuat.
“Nah itu dia gagalnya tuh ya. WhatsApp ya WhatsApp, What’s wrong itu adalah pembuktian nalar. Nah nalarnya enggak, mungkin belum nyampe,” ucap Rocky.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta tidak memberikan manfaat optimal bagi program pendidikan nasional.
Jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kerugian negara disebut berasal dari pengadaan program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun ditambah pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




