Sabu 7,66 Gram Disita, Dua Tersangka Mengaku Dipasok Jaringan Lapas Tarakan

BERAU – Dua pria berinisial A (48) dan Y (28) diamankan Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (10/8/2026) dini hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,66 gram.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari jaringan yang dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Tarakan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sei Bedungun.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak Minggu malam (9/8/2026). Petugas melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai hingga akhirnya menemukan keberadaan kedua pria tersebut.

Sekitar pukul 01.00 Wita, Senin dini hari, polisi bergerak dan mengamankan A dan Y.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi terindikasi pada Minggu malam. Hingga akhirnya pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar Agus.

Baca Juga:  Apel Siaga Ramadan 1447 H, Polres Kubar Perketat Pengamanan

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan kemasan plastik makanan-minuman berwarna merah.

“Dua unit telepon dan satu sepeda motor juga diamankan,” tuturnya.

Agus menambahkan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang disebut dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat ini berada di Lapas Tarakan.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan. Polisi masih mendalami asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Tarakan,” terang Agus.

Saat ini A dan Y bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika ke wilayah Berau.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Berau Bidik Industri Pengalengan Perikanan Premium

“Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, perkara tersebut masuk dalam kategori serius dan para tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Reporter: Sahruddin
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.