Satpol PP Kukar Tertibkan Permukiman di Lahan Milik Pemerintah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (16/5/2026).

Penertiban dilakukan terhadap tiga bangunan yang selama bertahun-tahun berdiri di atas tanah milik pemerintah. Satpol PP Kukar menurunkan sekitar 20 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi bersama pihak kecamatan dan kelurahan.

Pemerintah menyebut lahan tersebut telah dikuasai dan berubah fungsi menjadi kawasan permukiman selama kurang lebih 21 tahun.

Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramanda Baninugraha, mengatakan lahan itu awalnya dipersiapkan pemerintah untuk pembangunan pasar rakyat.

Rencana tersebut muncul pada 2005 setelah adanya dorongan peningkatan pendapatan asli desa dan kelurahan. Namun proyek itu tidak pernah terealisasi.

Seiring waktu, kawasan yang semestinya menjadi fasilitas publik justru berubah menjadi tempat tinggal warga.

“Karena tidak jadi, akhirnya terjadi juga peralihan penggunaan dan pemanfaatan yang seharusnya untuk pasar, pasar tidak jadi, jadilah tempat tinggal-tempat tinggal yang bisa kita lihat sampai saat ini,” ujar Bayu.

Baca Juga:  Angela Idang Belawan Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Menurut Bayu, persoalan penguasaan lahan tersebut berlangsung cukup lama dan melewati pergantian sejumlah lurah di wilayah itu.

Pemerintah kelurahan, kata dia, sebenarnya telah mulai melakukan penertiban secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2025 lalu, sebagian penghuni disebut sudah meninggalkan lokasi.

Namun masih ada beberapa bangunan yang tersisa hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.

“Kami sudah mencoba, dan Alhamdulillah di 2025 lalu itu sudah membersihkan dari orang-orangnya, walaupun masih menyisakan beberapa bangunan yang ada di sini,” katanya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dahulu memutus aliran listrik dan air PDAM untuk memastikan bangunan benar-benar kosong dari aktivitas.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menyebut proses penertiban berjalan tanpa hambatan.

Menurut dia, pemerintah telah melayangkan beberapa kali surat peringatan sebelum eksekusi dilakukan.

Petugas juga memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari menjelang pembongkaran, namun tidak ada respons dari penghuni bangunan.

“Alhamdulillah dari kegiatan kita pada hari ini tidak ada perlawanan karena kami sudah melakukan himbauan dari surat kegiatan satu, dua, dan tiga sampai himbauan menjelang eksekusi ini selama tujuh hari,” ujar Awang.

Baca Juga:  Kasus Bayi Meninggal di Batuah, Dinkes Kukar Siapkan Evaluasi Besar

Bayu menegaskan penertiban dilakukan untuk mengamankan kembali aset pemerintah yang tersisa di Kelurahan Baru.

Ia menyebut lahan tersebut menjadi aset terakhir yang dimiliki kelurahan dan diproyeksikan untuk pembangunan kantor di masa mendatang.

“Karena lahan ini lahan terakhir yang dimiliki Kelurahan Baru untuk dipersiapkan membangun kantor. Walaupun di kondisi defisit ini belum jadi, tapi setidaknya lahan ini harus betul-betul kami ambil kembali dari orang-orang yang tidak memiliki,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.