spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Tertibkan 12 Lapak Liar di Loktuan

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang membongkar 12 lapak liar yang berdiri di lahan milik pemerintah di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (3/10/2022). Penertiban berjalan lancer, tanpa perlawanan dari para pedagang.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kantor Satpol PP, Eko Mashudi mengatakan, penertiban sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas katanya, mengamankan aset daerah agar tak menjadi preseden buruk bagi yang lain.

“Ini ‘kan ada plangnya milik pemerintah. Walaupun bangun (lapak) di depan trotoar, ini merupakan garis batas lahan dan jalan. Secara perda (peraturan daerah) juga tidak diperkenankan untuk membangun (lapak),” kata Eko Mashudi saat ditemui di lokasi, Senin (3/10/2022).

Dia mengatakan, ada 12 lapak yang berdiri tanpa izin. “Kami tertibkan bangunan-bangunan tanpa izin yang masuk lahan milik pemerintah,” tambahnya. Sebelum penertiban katanya, Satpol PP telah melakukan tindakan persuasif kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak juga diindahkan.

Baca Juga:   Jepang dan Korea Tersingkir, Basri Unggulkan Maroko ke Final

Sementara, Lurah Loktuan, Hadi Jumianto mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut untuk menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin di atas lahan milik pemerintah.  “Ini merupakan tindakan akhir, sebelumnya pemerintah telah melakukan tindakan persuasif baik secara lisan maupun tertulis,” kata Hadi.

Setelah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali katanya, ada beberapa pemilik lapak yang bersifat kooperatif. “Ada beberapa pemilik kooperatif dan ada juga yang masih melakukan aktifitas, sehingga pada hari ini dilakukan penertiban dan pemilik juga dapat menerima dan memahami,” jelas Hadi.

Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani saat di lokasi mengatakan penertiban ini merupakan langkah akhir dalam menerapkan perda. Satpol PP katanya menurunkan 56 personel.

“Sebelumnya telah dilakukan langkah persuasif dan humanisnya oleh pihak kelurahan dan kecamatan, dan pemilik berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri. Hari ini pemerintah langsung hadir (melakukan pembongkaran),” ungkap Yani. (yah)

Most Popular