BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bontang. Kali ini, seorang pria berinisial N (21), telah berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Kuta 1, RT.11, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan langsung oleh Polsek Bontang Selatan bersama Satreskoba Polres Bontang.
Dari tangan terduga, polisi telah mengamankan sebanyak 11 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor mencapai 7,12 gram.
Tak hanya sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, meliputi delapan plastik klip kecil kosong, dua botol deodorant merek Resong warna hijau, satu unit handphone Realme C55 warna hitam, satu tas sling bag warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda merah dengan nomor polisi KT 4024 QF.
“Untuk terduga dan barang bukti sudah kami amankan, sekarang tinggal menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (27/8/2026).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Silahkan laporkan saja ke kami apabila ada menemukan tindakan yang mencurigakan, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




