spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Partai Pastikan Tak Bisa Daftarkan Bacalegnya

BONTANG – Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke kantor KPU Bontang telah memasuki jadwal di hari terakhir. Hingga Minggu (14/5/2023) pukul 15.00 Wita, KPU telah menerima 10 partai yang mengajukan Bacaleg.

Dari rincian 10 partai yang telah mendaftar yakni PKS (lengkap), Nasdem (lengkap), PDI-P (lengkap), Demokrat (lengkap), PAN (lengkap), PKB (lengkap), Gerindra (lengkap), Golkar (lengkap), PPP (lengkap), PSI (lengkap). Semua partai tersebut telah melengkapi syarat dokumen dan pengajuan Bacaleg ke kantor KPU.

“Semua partai yang mendaftarkan telah diterima kelengkapan dokumen Bacalegnya,” kata Ketua KPU Bontang, Erwin.

Sementara dikonfirmasi, Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggaraan, Musdalifah mengatakan, ada partai yang telah mengkonfirmasi tidak bisa mengikuti pendaftaran Bacaleg, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB).

“Ada satu partai yang mengkonfirmasi tidak bisa mendaftarkan Bacalegnya. Tapi kami masih akan menerima hingga batas waktu pendaftaran pukul 23.59 Wita. Sudah konfirmasi ke saya ketuanya,” kata Musdalifah kepada Mediakaltim.com, Minggu (14/5/2023). (yah)

Baca Juga:   Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Diperpanjang, Samarinda dan Kukar Hanya untuk Kuota Perempuan

Most Popular