Sempat Kabur, Pelaku Curanmor Penabrak 2 Anggota Polisi Akhirnya Dibekuk

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamakan pria berinisial JP (39), terkait kasus pencurian motor, Senin (13/1/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan bahwa, sebelumnya Tim Rajawali Polres Bontang telah menerima informasi dari masyarakat, pada Rabu (8/1/2024) lalu, adanya seorang laki-laki tak dikenal memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuri, akan tetapi rencana tersangka gagal karena kepergok oleh pemilik rumah.

Kemudian di hari yang sama, saat Tim Rajawali Polres Bontang melakukan pengamatan di wilayah Gunung Telihan, petugas kembali mendapatkan informasi telah terjadi pencurian motor Honda Genio KT 3395 QJ.

Sehingga tim langsung bergerak mengejar sampai di wilayah Bontang Lestari. Akan tetapi, saat tim sudah mendekati pelaku, kendaraan yang digunakan pelaku langsung ditabrakan ke kendaraan personel pengejar.

“Akibat tabrakan yang diperbuat oleh tersangka, dia (tersangka) langsung melarikan diri ke arah hutan,” ucapnya saat konferensi pers.

Diketahui, kedua anggota polisi yang ditabrak saat kejadian beberapa hari lalu mengalami luka berat.

Penyelidikan terus dilakukan oleh tim, tepat Kamis (9/1/2024) kemarin, sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil mendapat lokasi tersangka, dimana tersangka tengah bersembunyi di sebuah pondok kosong yang berada di wilayah Bontang Lestari.

Baca Juga:  DPPKB Terus Berbenah Wujudkan Kota Layak Anak

“Karena kami telah menemukan titik terang lokasi keberadaan pelaku, kami langsung menuju kesana dan mengamankannya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Genio KT 3395 QJ, serta 15 unit handphone berbagai merek hasil pencurian tersangka di sejumlah tempat.

Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.