BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang, dimana seorang pemuda berinisial MF (22) diamankan setelah diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (30/6/2026), sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah kontrakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi tersebut. Saat tiba di rumah kontrakan, polisi mendapati seorang pria sedang berbaring sambil memainkan telepon genggam di ruang tamu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan, dan menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu buah pipet kaca, uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, serta satu unit handphone merek Redmi berwarna hitam.
Tak berhenti sampai disitu, pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah orang tua terduga pelaku yang juga berada di wilayah Bontang. Di dalam kamar yang digunakan MF, petugas kembali menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih, diduga sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, kami mengamankan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor (bruto) mencapai 1,62 gram,” tambahnya.
Saat diinterogasi di lokasi penggeledahan, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terduga pelaku. Selanjutnya, MF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




