spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Jadi Dipenjara, Korban Maafkan Pencuri HP di Dealer Astra

BONTANG – Pelaku pencurian Handphone di Dealer Astra beberapa waktu lalu tak jadi dipenjara. Lantaran korban memaafkan pelaku dan kasus berakhir damai.

Polisi melakukan penghentian pengusutan perkara, melalui restorative justice terhadap kasus wanita paruh baya berinisial Nu (46) yang diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Sabtu (1/4/2023) lalu.

Nu yang sempat ditahan di rutan Polres Bontang kini resmi dibebaskan, setelah korban mencabut laporannya pada hari Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 wita.

“Korban mencabut laporannya dan memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka menyesal dan meminta maaf, karena khilaf saat menemukan HP tidak mengembalikan ke pemiliknya, malah dibawa ke konter untuk diinstal ulang,” ujar Kapolsek Bontang Utara, Iptu Tri Soediantoro.

Diberitakan sebelumnya, unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Backup Team Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pelaku pencurian 1 unit Hand Phone merk Realme 8 di Dealer Astra Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. (hms)

Baca Juga:   Bahaya Narkoba Bisa Diatasi Bersama, Kadir Tappa Sosialisasi Perda Nomor 4:2022

Most Popular