BONTANG – Seorang suami berinisial MS (39) diamankan kepolisian lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MS diketahui menganiaya istrinya sendiri menggunakan cutter, Senin (29/7/2024) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, kronologi awal dimulai dari pertengkaran pasangan suami istri tersebut.
Karena sudah tersulut emosi, sang suami langsung mengambil cutter dan memukul istri di bagian wajah sebelah kanan, hingga istri mengalami luka goresan serta lebam.
“Atas kejadian tersebut, si istri langsung datang untuk melapor,” ucapnya.
Dari laporan yang masuk, polisi langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (7/8/2024) kemarin, sekitar pukul 00.42 Wita.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Maka pelaku akan dikenakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
“Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun,” jelasnya.
Pihak polisi pun masih mendalami motif di balik kekerasan tersebut, dan akan terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam