spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Loktuan dan Teluk Pandan

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara didukung Tim Rajawali dan Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku berinisial S dan NWR didapati di Jalan RE Martadinata Gapura Selambai, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Sementara pelaku Y ditangkap di jalan poros Bontang-Sangatta RT 14 Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan Polres Bontang mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelapor bersama tim mendatangi tempat kejadian yakni di Kelurahan Loktuan, tepatnya depan gerbang masuk Selambai RT 05 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

“Tim mendapati 2 orang sedang di atas sepeda motor jenis Honda Vario. saat itu tim langsung melakukan penggeledahan dan didapati pelaku S memiliki 1 poket sabu-sabu yang disimpan di saku sebelah kiri dan untuk pelaku W didapati 1 poket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” jelas Iptu Mandiyono, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:   Diduga Akibat Pembersihan Lahan, Kebakaran Terjadi di Sekitaran Jalan Hauling Batubara

Selanjutnya, kata Mandiyono, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku Y di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan. “Saat di rumah Y, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar dan didapati 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram,” jelas Mandiyono.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bontang Utara. Barang bukti berupa  1 buah alat bong, 1 buah korek api gas, uang sebesar Rp 3 juta, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 timbangan digital, 1 tas selempang dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu, dengan berat kotor 34,45 Gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,56 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

Pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Most Popular