Tindaklanjuti Rapor Merah KLHK, DPRD Bontang Panggil Dua Perusahaan

BONTANG – Merespons evaluasi rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap dua perusahaan di Bontang, DPRD Kota Bontang mengambil langkah cepat dengan memanggil kedua perusahaan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry menyebut pemanggilan itu sebagai bentuk pengawasan dan mitigasi dini. Tujuannya agar aktivitas industri tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami tahu izin usaha dari pusat. Tapi dampaknya langsung dirasakan warga Bontang. Karena itu daerah harus antisipasi,” ujar Alfin, Kamis (2/7/2026).

Fokus pengawasan diarahkan pada perusahaan dengan risiko pencemaran tinggi. Melalui rapat dengar pendapat, DPRD akan meminta klarifikasi terkait hasil evaluasi KLHK, langkah perbaikan yang sudah dilakukan, dan komitmen pemenuhan standar lingkungan.

DPRD berharap klarifikasi ini mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Komisi C menegaskan akan terus mengawasi agar industri di Bontang berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Rapat Paripurna ke-13, DPRD Kota Bontang Lakukan Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.