spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK 2022 Bontang Diusulkan Rp 3,2 Juta

BONTANG – Usai terbentuk 9 Desember 2021, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang langsung bergerak cepat mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022. Pembahasan pada akhir Desember 2021 itu menetapkan usulan UMK 2022 sebesar Rp 3.226.487.

Usulan UMK ini naik Rp 43.781 dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.182.706. Penyesuaian itu mengacu pada nilai inflasi Kaltim sebesar 1,68 % dan pertumbuhan ekonomi Kaltim 1,11 %. “Selanjutnya wali kota akan menyampaikan permohonan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK,” ujar Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan UMK Bontang sempat tidak diusulkan oleh Bontang kepada Pemprov Kaltim, sehingga acuan UMK 2022 masih mengikuti UMK 2021.

Penyebabnya kala itu, masa bakti Depeko Bontang telah berakhir di 2020 dan tidak diperpanjang pemkot. Sehingga tidak ada yang bertugas merumuskan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. (bms)

Baca Juga:   32 Peserta se-Kaltim dan Kaltara Adu Racik Kopi di Bontang Kopi Festival

Most Popular