spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Ketua DPRD Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan

BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris meminta perusahaan-perusahaan di Bontang untuk membayarkan hak karyawannya, sesuai waktu yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Agus Haris berharap perusahaan lebih memerhatikan karyawannya. Meminta  perusahaan menjalankan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.

“Jangan sampai ada perusahaan yang mempermainkan hak-haknya pekerja. Harus dibayarkan tepat waktu. Saat ini mendekati hari raya, pekerja butuh untuk kebutuhan rumah tangga,” jelasnya, Senin (27/3/2023).

Agar terbangun komunikasi, Ia mendorong komisi I memanggil perusahaan-perusahaan atau menginventarisir perusahaan di Bontang.

Pekerja dan perusahaan juga dapat aktif menginformasikan kepada pemerintah melalui dinas terkait, yakni dinas ketenagakerjaan untuk dapat mengontrol secara bersama.

“Supaya sama-sama ada kontrol. Baik dari dinas terkait ataupun melalui kita (DPRD). Kalau sudah komunikasi di awal, perusahaan akan taat,” katanya.

Agus Haris menegaskan, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, dirinya meminta dinas terkait untuk membuatkan surat tertulis secara resmi untuk menegur perusahaan itu. Bisa pula sampai mencabut izinnya di Bontang.

Baca Juga:  Kapal Penumpang Tiba, Ubayya Bengawan Soroti Kemacetan Parkir di Pelabuhan Loktuan

“Setelah ditegur lalu dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan provinsi sebagai pengendali pengawasan. Harus tegas tidak boleh main-main,” tegasnya.

Dirinya juga meminta secara bersama, komisi I dan dinas ketenagakerjaan untuk mengingatkan perusahaan dalam memberikan hak THR, agar tidak ada pelanggaran.

“Boleh di ketenagakerjaan boleh di DPRD melalui komisi I, dengan memanggil perusahaan meminta komitmennya perusahaan,” tegasnya.

Diceritakannya, tahun-tahun sebelumnya masih ada perusahaan yang melanggar, namun tetap melaksanakan kewajiban walaupun diselesaikan secara terlambat.

“Saat ini kita tegas. Kalau ada yang tidak melaksanakan kewajiban, dinas terkait membuatkan telaah untuk perusahaan, dan disampaikan kepada provinsi pengawas bagi pelanggar,” bebernya.

Pengawasan ketenagakerjaan yang telah dialihkan ke provinsi, lebih dapat menguatkan dalam memberikan rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota bagi perusahaan-perusahaan pelanggar. (yah)

Most Popular