spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Bontang Tanggapi Surat Sanggahan Dari Sigit Alfian

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menerima surat sanggahan dari Kepala Badan Kesbangpol, Sigit Alfian terkait pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Basri mengatakan, surat yang dikirim Sigit Alfian seharusnya ditujukan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Surat tersebut salah alamat, harusnya ditujukan ke KASN bukan ke saya, saya hanya melanjutkan rekomendasi dari KASN,” katanya saat ditemui di Rujab Wali Kota, Jumat (15/3/24).

Ia mengatakan bahwa, sebelumnya Sigit Alfian sudah pernah melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai Kepala Bapenda pada 2020 lalu, dan itu bentuk pelanggaran sedang. Sedangkan saat ini termasuk dalam pelanggaran berat diberikan oleh KASN dengan sanksi non job selama satu tahun.

“Itu alasannya tidak lagi diberikan teguran 1,2 dan 3. Karena sebelumnya ia sudah pernah kena pelanggaran,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKSDM, Sudi Priyanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada dan membahasanya dengan tim Hukuman Disiplin (Hukdis), dan hasil kajiannya nanti akan diserahkan kepada pimpinan.

Baca Juga:   Sigit Alfian Resmi Pensiun Dini Sebagai ASN, Mantap Maju Pilkada

Apakah sanggahan tersebut diterima dan diringankan hukumannya, atau justru sebaliknya bisa diberatkan dalam hal ini bisa saja diberhentikan dari ASN atau masih sama dengan hukuman yang sebelumnya.

“Kami akan rapatkan dahulu, pokoknya gambarannya kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dari diterimanya surat sanggahan pada Kamis (14/3/24) kemarin, pihak pemerintah harus menjawab surat sanggahan tersebut paling lambat 21 hari kerja. Setelahnya akan dilakukan ketentuan dari kemungkinan apakah keputusan kepada Sigit Alfian akan lebih ringan, atau berat.

Sebelumnya diberitakan, Sigit Alfian telah menerima surat dari KASN pada tanggal 1 Maret 2024 dan harus direspon selama 15 hari kerja. Setelah itu ia memberikan surat sanggahan kepada Wali Kota Bontang serta KASN pada Kamis (14/3/24).

Diketahui ia dianggap melakukan pelanggaran berupa berpolitik praktis melalui Organisasi Masyarakat Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) yang resmi mengusung Sigit Alfian sebagai calon Wali Kota Bontang 2024 ini.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular