30 Saksi Diperiksa, Polisi Mulai Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bontang

BONTANG – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang terus berjalan. Hingga kini, Satreskrim Polres Bontang telah memeriksa kurang lebih 30 saksi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Kapolres Bontang melalui Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

“Kurang lebih 30 orang saksi yang sudah kita periksa, dan itu terus bertambah untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun untuk nilai pasti kerugian negara belum dapat disampaikan, lantaran masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.

“Jumlah riilnya saat ini kita masih menunggu dari BPKP. Kami sudah mengajukan permohonan untuk melakukan perhitungan, karena itu bukan wewenang dari kepolisian,” katanya.

Penyidikan sementara masih berfokus pada pendalaman dana hibah KONI. Namun, Putu tidak menutup kemungkinan adanya temuan lain seiring perkembangan proses penyidikan.

Baca Juga:  Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Terbitkan Edaran Sekolah Dilarang Jual Seragam

Ia menyebut, penyidikan perkara tersebut bersifat dinamis. Penyidik terus mendalami modus dan motif yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana hibah.

Terkait kemungkinan adanya calon tersangka, Putu mengakui penyidik telah memiliki sejumlah pihak yang menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Namun, ia menegaskan belum dapat mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang diduga terlibat.

“Ada beberapa yang kita curigai, tetapi tentunya membutuhkan validasi lebih dalam. Kita belum berhak menyampaikan siapa tersangkanya dan berapa orang yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, saksi yang diperiksa tidak terbatas pada satu kelompok tertentu. Siapa pun yang dinilai mengetahui, mendengar, maupun melihat peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan.

Termasuk, tidak menutup kemungkinan atlet maupun pihak dari cabang olahraga akan dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.

Pihaknya menargetkan penanganan perkara dapat diselesaikan secepat mungkin hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Meski demikian, ia menyebut penyelesaian perkara bergantung pada perkembangan penyidikan dan sejumlah faktor di lapangan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Perusahaan Wajib Bayar THR Selambatnya Seminggu Sebelum Lebaran
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.