35 Hari Diperiksa BPK, Pelayanan RSUD Taman Husada Bontang Dinilai Sangat Memuaskan

BONTANG – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 35 hari, pelayanan di RSUD Taman Husada Bontang berhasil mendapat penilaian positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan strategis yang digelar sebagai penutup rangkaian pemeriksaan tersebut, menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai aspek pengelolaan Rumah Sakit (RS).

Pemeriksaan BPK ini mencakup lima aspek fundamental, meliputi tata kelola keuangan, pelayanan medis, pengendalian mutu dan biaya, operasional, serta Sumber Daya Manusia (SDM). Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, kualitas pelayanan pasien di RSUD Taman Husada, dinilai sudah sangat memuaskan.

Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni menegaskan, sampai saat ini masih terdapat aspek yang perlu terus dibenahi, khususnya terkait tata kelola administrasi dan keuangan. Menurutnya, penyempurnaan tata kelola sangat penting dilakukan agar pengelolaan RS bisa semakin efektif, tertib, dan transparan.

Neni juga berpesan kepada seluruh tenaga kesehatan maupun staf di RSUD Taman Husada, agar tidak mengendurkan semangat pengabdian di tengah kondisi penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Di tengah tantangan penyesuaian APBD saat ini, semangat pengabdian tidak boleh surut. Tetap berikanlah pelayanan yang terbaik dan layani masyarakat Bontang sepenuh hati,” katanya, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:  Pohon Tumbang Gegara Angin Kencang Timpa Tiga Mobil di Berbas Tengah

Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan, terhadap fasilitas maupun kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang semakin baik, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat yang mendapatkan layanan di RSUD Taman Husada Bontang.

“Tetap semangat, jalani tugas dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.