spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Ini Gerbong Mutasi Bergulir, Wali Kota: Prioritas Isi Jabatan Kosong, Puluhan Pejabat Bakal Digeser

BONTANG – Gerbong mutasi kepemimpinan Wali Kota Bontang Basri Rase-Najirah mulai digulirkan. Dari agenda Wali Kota Bontang pada Kamis (28/10) hari ini, dijadwalkan pukul 13.30 Wita akan dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pendopo Rujab Wali Kota, Pejabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, saat dikonfirmasi radarbontang.com, Rabu (27/10) kemarin, Basri belum memastikan kapan agenda pelantikan pejabat dilakukan. “InsyaAllah minggu ini. Ya, bisa Kamis, Jumat, Sabtu, atau Minggu,” kata Wali Kota Bontang Basri Rase, kemarin.

Basri menegaskan, mutasi memang sudah saatnya dilakukan karena banyak jabatan yang kosong yang ditinggal pensiun dan meninggal dunia pejabat sebelumnya.
Ini menjadi prioritas, untuk segera mengisinya, agar bisa mempercepat pelaksanaan program yang telah dijanjikan di era kepemimpinan Basri-Najirah. “Sekarang ini semua masih dibahas disusun. Prioritas kia mengisi jabatan kosong dulu,” tegasnya.

Soal posisi Sekda, Basri mengisyaratkan belum ada pergantian untuk posisi Sekda. “Sekda itu sudah bagus. Orangnya baik. Apa ada yang mau gantikan?,” tanyanya.

Baca Juga:  Void Eks Tambang IMM untuk Penuhi Air Baku, Gubernur: Perlu Diuji Lagi

Untuk diketahui, kepala daerah baru diperkenankan melakukan pergantian jabatan setelah 6 bulan setelah dilantik. Basri-Najirah dilantik pada 26 April 2021. Artinya, Basri-Najirah baru boleh melakukan mutasi setelah tanggal 26 Oktober 2021.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, Pasal 162 ayat 3, dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto mengatakan, pergantian pejabat merupakan kewenangan kepala daerah. “Kalau kami prinsipnya mengikuti arahan Bapak Wali Kota. Sekarang ini semua masih dibahas dan disusun,” tuturnya.

Soal jabatan yang kosong, Sudi mengaku jumlahnya cukup banyak. “Saya belum bisa jabarkan, karena itu termasuk yang kami susun dan bisa cepat kami selesaikan. Kalau ada jabatan kosong yang diisi, pasti pengaruhnya juga pada jabatan yang ditinggalkan lagi. Nah ini yang masih kita bahas,” tuturnya.

Baca Juga:  Disdikbud Pastikan Tak Ada Unsur Politik di Penyelenggaraan BCC 2024

Apakah jumlahnya mencapai puluhan pejabat? “Ya, bisa sampai puluhan. Kan puluhan itu bisa sepuluh, dua puluh atau tiga puluh bahkan lebih,” kelakarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati juga belum bisa membeberkan jumlah pejabat yang dimutasi dan merupakan hak prerogratif Wali Kota. “Yang jelas semua pejabat yang akan menduduki posisi baru punya kompetensi di bidangnya,” singkatnya. (al/red)

Most Popular