spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Belum Terima Satupun Daftar Bakal Caleg dari Parpol

BONTANG – Meski pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan daftar nama bakal caleg ke Kantor KPU Bontang.

Anggota KPU Bontang, Musdalifah mengatakan, bahwa sejumlah partai politik saat ini masih melengkapi berkas persyaratan pendaftaran, dan sebagian besar partai politik belum mengirimkan dokumen bakal caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Ketika mendaftar ke KPU, mereka harus membawa formulir B pendaftaran atau rekomendasi dari DPP partai politik bersangkutan dan pengajuan bakal caleg yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPC/DPD partai politik,” ungkap Musdalifa, yang menangani Divisi Teknis Penyelenggara.

Semua dokumen persyaratan masing-masing bakal caleg harus diunggah terlebih dahulu ke dalam Silon oleh partai politik. “Beberapa partai politik telah menjadwalkan untuk mendaftar, seperti PKS pada tanggal 8 Mei, PAN pada tanggal 12 Mei, dan PKB pada tanggal 13 Mei,” katanya.

Ia juga memprediksi bahwa partai politik akan menyerahkan daftar bakal caleg pada hari terakhir pendaftaran. “Prinsipnya, kami bersama sekretariat KPU selalu siap setiap hari untuk menunggu kedatangan partai politik yang menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran bakal caleg,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Target Kasus Stunting Turun 3,5 Persen Tahun Ini

Perlu diketahui, tahapan pendaftaran bakal caleg partai politik untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari yakni pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal caleg DPRD Bontang pada tanggal 1-13 Mei 2023 dilayani pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 akan dilayani hingga 23.59 WIB. (*)

Most Popular