spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Investasi Kepemilikan Umum, Untuk Siapa?

Dian Eliasari, S.KM.

Member Akademi Menulis Kreatif

Indonesia baru saja berhasil melewati masa pandemi covid-19. Namun dampak dari virus tersebut masih menyisakan PR untuk diselesaikan. Kita lihat saat ini masih saja muncul varian-varian yang merupakan mutasi dari virus covid-19. Meskipun tak separah virus awalnya.

Tak hanya itu, kerugian ekonomi akibat pandemi hingga saat ini juga masih terus berusaha ditanggulangi. Berbagai daerah di Indonesia gencar melakukan promosi tentang potensi daerahnya masing-masing agar dapat menarik minat para investor untuk melakukan investasi. Tak hanya itu, berbagai kemudahanpun ditawarkan agar proses investasi semakin mulus.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase menegaskan bahwa di era kepemimpinannya investor akan dipermudah. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam penutupan pelatihan sertifikasi teknisi scaffolding PT Badak NGL untuk internal dan warga bufferzone, Rabu (19/4/2023) sore di Gedung Town Centre.

Dikatakan Basri, dirinya tak ingin lagi ada investor yang ‘lari’ dari Bontang. Disebutkannya, beberapa investor yang pergi dari Bontang adalah proyek pembangunan Kilang BBM Pertamina, Pabrik NPK Cluster, dan lain sebagainya.

Banyak penyebab para investor batal menanamkan modalnya di Kota Taman, sebutan Bontang. Salahsatunya karena panjangnya prosedur untuk keperluan pengurusan administrasi dan kebutuhan-kebutuhan penunjang lainnya. Dirinya sudah meminta kepada dinas-dinas terkait investor, seperti DPMPTSP dan Disnaker agar menyederhanakan birokrasi pengurusan investasi.

“Di jaman saya investor akan dipermudah. Tidak ada lagi putar-putar. Awas kalau berani putar-putar investor, nanti saya akan putar-putar juga dia,” ujarnya sebagai mana dikutip dari radarbontang.com (25/04/2023).

Penjajahan Melalui Investasi

Secara teori ekonomi kapitalisme, investasi merupakan hal positif karena ada dana yang masuk ke dalam negara. Dengan dana ini, industri akan bergerak, pembangunan terjadi, dan ujung-ujungnya rakyat merasakan kesejahteraan sehingga terbebas dari kemiskinan.

Baca Juga:  Prostitusi Anak, Dampak Sistem Rusak

Sayangnya, realitasnya tidak demikian. Investasi tidak berkorelasi terhadap pengentasan kemiskinan. Tingginya angka investasi di Indonesia ternyata tidak menurunkan angka kemiskinan, juga tidak mengurangi jumlah pengangguran.

Hal ini karena kegiatan investasi memberi peluang kepada investor (swasta ataupun asing) untuk menguasai SDA Indonesia baik sebagian maupun keseluruhan. Selanjutnya mereka juga punya wewenang untuk menentukan distribusi dari hasil alam yang telah dikelola. Yang jelas, harus memberi keuntungan buat investor.

Dengan adanya investasi asing, pelayanan publik seperti bandara, jalan tol, listrik, gas, dan lainnya dikuasai investor asing sehingga harganya semakin mahal. Para kapitalis oligarki akan menyetir penguasa boneka sehingga berbagai kebijakan negara akan menguntungkan mereka. Akibatnya, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi pun mereka kuasai. Sektor publik tersebut pun dikapitalisasi agar keuntungan mereka makin melimpah ruah.

Dengan mengguritanya kekuasaan para kapitalis ini, rakyat makin tergencet dalam jurang kemiskinan. Sudahlah mencari pekerjaan susah, ancaman PHK di depan mata, harga-harga pun membumbung tinggi. Walhasil, dengan investasi asing, penjajahan ekonomi makin kukuh dan kedaulatan ekonomi negara akan terus melemah. Akibatnya pelayanan terhadap rakyat berasas komoditi dan keuntungan, bukan tanggung jawab sebagai penguasa.

Oleh karenanya, penjajahan ekonomi melalui investasi asing yang berujung lemahnya kedaulatan negara, harus dihentikan. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa: 141, “Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.”

Investasi Dalam Pandangan Islam

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Rakyat juga diberi kemudahan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara mudah dan murah. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing. Diantara pedoman dalam pengelolaan kepentingan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah SAW: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah).

Baca Juga:  Mungkinkah Layanan Kesehatan Gratis bagi Seluruh Rakyat?

Rasulullah juga bersabda: “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : Air, Rumput, dan Api. (HR. Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadist dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadist tersebut diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rosul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam.

Rosul lalu meluluskan permintaan itu. Namun beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rosulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu).” Rosul kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR. At-Tirmidzi)

Semula Rosul memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rosul mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, maka beliau mencabut kembali pemberian itu.

Alhasil menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebagainya, semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum seperti yang digambarkan dalam hadist tersebut. Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni, mengatakan: “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Dalam Khilafah, investasi diperbolehkan dengan syarat yang sangat ketat. Investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak. Investasi yang ribawi dan melanggar syariat juga tidak akan diperbolehkan. Investasi asing tidak boleh menjadi jalan penjajahan ekonomi yang mengancam kedaulatan negara.

Baca Juga:  Nelayan Perlu BBM, Kemana Dukungan Negara?

Islam membagi dunia atas dua kategori, yaitu darul Islam dan darul kufur. Darul Islam adalah wilayah/negeri yang menerapkan sistem pemerintahan dan sistem keamanan Islam. Darul kufur adalah wilayah/negeri yang menerapkan sistem pemerintahan dan sistem keamanan bukan Islam meskipun mayoritas penduduknya muslim.

Pembagian ini turut menjelaskan sikap negara kufur terhadap negeri-negeri muslim. Sebagian negara kufur ada yang permusuhannya secara nyata sehingga masuk kategori kafir harbi fi’lan. Seperti Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Israel, Cina, dan negara imperialis lainnya yang melakukan penganiayaan terhadap kaum muslimin serta penjarahan SDA di berbagai wilayah.

Sebagian lagi bersikap memusuhi kaum muslimin tidak secara nyata, bergantung kepentingan negara tersebut namun tetap potensial untuk memusuhi kaum muslimin. Negara-negara ini disebut kafir harbi hukman.

Negara Islam (Khilafah) tidak mengenal politik luar negeri bebas aktif. sehingga memberlakukan hubungan perang dengan kafir harbi fi’lan. Haram menjalin hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi, pendidikan, perdagangan dan militer dengan negara mereka. Termasuk kerja sama investasi dan hutang luar negeri. Khilafah menutup celah penguasaan umat muslim atas umat lain

Adapun terhadap kafir harbi hukman boleh diberlakukan kerja sama bilateral sesuai isi teks-teks perjanjian. Hanya saja, dalam ekonomi, tidak boleh menjual senjata atau sarana militer jika dapat memperkuat militer mereka untuk mengalahkan umat Islam. Adapun investasi dan hutang luar negeri tidak bisa dibaca kecuali sebagai metode penjajahan negara kafir harbi terhadap kaum muslimin.

Dengan demikian, semakin kuat kebutuhan kaum muslimin pada negara Khilafah untuk menyelamatkan diri dari ketamakan para kapitalis dan segala bentuk penjajahan ekonomi, politik, dan militer

Wallaahu a’lam bisshowwab

Most Popular