spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1910 Nomor Induk Berusaha Terdaftar di DPMPTSP

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang telah menerbitkan 1910 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang, Natalia Santi Kanan. Data tersebut diterbitkan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“1910 NIB yang terbit ini per 18 September 2023, itu total sudah usaha mikro menengah dan ke atas ya,” jelasnya saat dihubungi redaksi Sabtu (7/10/23).

Penggunaan OSS-RBA ini sudah dilakukan sejak Agustus 2021 lalu, sehingga daerah tidak lagi mengeluarkan. DPMPTSP terus memberikan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, melalui penerapan perizinan keliling ke kelurahan-kelurahan.

“Untuk yang jangkauannya jauh dari kantor DPMPTSP, bisa mengurus  di Mall Pelayanan Publik (MPP),” ujarnya.

Untuk kepengurusannya tidak dipungut biaya dan juga sangat mudah. Pelaku usaha hanya menyiapkan KTP, No Hanphone, dan email. Pembuatan juga tidak memakan waktu yang lama.

Diharapkan ke depannya NIB ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha, tapi benar-benar digunakan untuk bisa mendukung usaha mereka. Harapan pemkot juga para pelaku usaha ini dapat naik kelas dengan adanya legalitas tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Imbau Tak Lakukan Takbir Keliling

“NIB bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal hingga bantuan lainnya,” ujarnya. (adv/sya)

Most Popular