DPMPTSP Buka Pelayanan Online Sejak 2018

BONTANG – Salah satu langkah memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat yang semakin modern ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah membuka perizinan online sejak 2018 lalu.

Pelayanan ini milik pemerintah daerah namun dikelola oleh DPMPTSP. Beberapa perizinan sebenarnya telah dialihkan ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) mulai 2019, sehingga dalam perizinan digital terdapat 46 jenis kepengurusan sisanya.

Beberapa jenis yang dapat diurus di perizinan digital yakni izin bongkar trotoar, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin mendirikan rumah sakit pemerintah, izin operasional klinik pemerintah, izin operasional laboratorium kesehatan, izin operasional puskesmas, izin operasional rumah sakit pemerintah dan masih banyak lagi.

Kepengurusan ini dapat dilakukan di rumah dengan membuka website https://pd.bontangkota.go.id atau datang langsung ke DPMPTSP, nantinya jika datang ke PTSP akan diberikan arahan terkait berkas-berkas yang harus diupload.

“Kalau berkas yang diurus melalui perizinan digital itu biasanya ada jangka waktunya sekitar 6 bulan, kalau izin di OSS-RBA bisa berlaku selamanya,” jelas Fidia, Customer Service DPMPTSP. (sya/adv)

Baca Juga:  Atasi Kasus Bayi Kuning, RSUD Tersedia Alat Bilisphere 360 Led
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.