DPMPTSP Ajak Warga Laporkan Bisnis Belum Berizin

BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke DPMPTSP, jika ada pelaku usaha yang tidak kantongi perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, kafe yang ada di Kota Bontang sudah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.

“Semua kafe sudah membuat NIB, karena banyak kafe baru di sini, kalau ada kafe yang tidak memiliki izin bisa dilaporkan,” ungkapnya, Rabu (22/11/23).

Lebih lanjut, saat sudah ada laporan dari warga maka akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP.

“Tidak bosan-bosan kami ingatkan adalah pembuatan NIB sudah sangat dipermudah, jadi tidak ada alasan tidak membuat perizinan,” tambahnya.

NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. (sya/adv)

Baca Juga:  Pelaku Usaha di Bontang Punya Kesadaran Urus NIB
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.