spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Ajak Warga Laporkan Bisnis Belum Berizin

BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke DPMPTSP, jika ada pelaku usaha yang tidak kantongi perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, kafe yang ada di Kota Bontang sudah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.

“Semua kafe sudah membuat NIB, karena banyak kafe baru di sini, kalau ada kafe yang tidak memiliki izin bisa dilaporkan,” ungkapnya, Rabu (22/11/23).

Lebih lanjut, saat sudah ada laporan dari warga maka akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP.

“Tidak bosan-bosan kami ingatkan adalah pembuatan NIB sudah sangat dipermudah, jadi tidak ada alasan tidak membuat perizinan,” tambahnya.

NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. (sya/adv)

Baca Juga:   15.563 Usaha Berdiri di Bontang, Tingkat Resiko Beragam

Most Popular