BONTANG -Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pria asal Sangatta Selatan, yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Kamis (14/03/24) pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, tersangka berinisial R (38) sedang berada di lokasi yang diduga sering dilakukan transaksi narkoba yaitu di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 40, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
“Daerah tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkoba, jadi wilayah tersebut memang sudah dicurigai,” jelasnya.
Adapaun barang bukti yang tim Satresnarkoba temukan berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu 1.77 gram, 1 bungkus alumunium rokok, 1 lembar tisu, 1 buah jaket berwarna hijau, 1 unit handphone merek Vivo warna abu-abu yang diakui oleh tersangka.
Tersangka R (38) dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara selama 20 Tahun.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam