Simpan Sabu-Sabu, Yadi Gondrong Diringkus di Depan Rumahnya

BONTANG – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Satreskrim Polsek Marangkayu mengamankan Yadi alias Adi (40) karena menyimpan sabu-sabu seberat 1,39 gram brutto Rabu (16/2/2022). Pria gondrong ini diringkus di rumahnya Jalan PLN RT 17 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan bermula saat kepolisian mendapat informasi di sekitar depan SPBU Marangkayu, tepatnya di gang setapak Desa Sebuntal Marangkayu, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Tim katanya, kemudian mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Jalan PLN Desa Sebuntal dan mendapati laki-laki bernama Yadi di teras rumah sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,39 gram brutto yang didisimpan dalam kotak alumunium warna silver dan dompet orange. “Narkoba itu disembunyikan di dinding rumah beserta dengan timbangan digital dan sendok takar terbuat dari sedotan,” ujar Kapolsek.

Saat diinterogasi, Yadi mengaku sabu-sabu itu didapat dari laki-laki bernama samaran Naruto yang berada di daerah Muara Badak. Atas perbuatannya, Yadi disangakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mk)

Baca Juga:  Kadir Tappa Ajak Warga Deteksi Dini Narkoba, Sosialisasikan Perda 4/2022
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.