spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

277 PTPS Kota Bontang Resmi Dilantik

BONTANG – Sebanyak 277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Bontang resmi dilantik. Hal ini dilakukan, untuk menjadi bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian menyampaikan, bahwa pengawas yang resmi dilantik akan mengikuti kegiatan pembekalan di 3-4 November 2024. Nantinya PTPS diharapkan, dapat melakukan tugasnya dengan baik saat kegiatan berlangsung.

“Agar PTPS dapat menguasai dan memahami tugas-tugas pengawasannya, makanya diadakan pembekalan,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (4/11/2024).

Proses rekrutmen dan pelantikan PTPS ini berdasarkan pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024, yang mengatur tentang teknis pembentukan dan pergantian antar waktu PTPS.

Proses rekrutmen PTPS di Kota Bontang telah selesai di 23-25 Oktober 2024, dengan pelantikan sebagai tahapan akhir pada awal November.

“Persiapan yang matang sangat diperlukan, agar mereka semua yang bertugas memahami tugasnya yang sedang dijalankan. Bahkan petugas PTPS menjadi ujung tombak, dalam memastikan pelaksanaan pemilihan di setiap TPS, agar nantinya bisa berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.

Baca Juga:  OPD Dilarang Pasang Foto Sendiri di Spanduk, Harus Tetap Tampilkan Wali Kota dan Wawali

Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki tugas utama mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di tiap TPS. Tugas mereka mencakup pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, masa kerja PTPS dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah pemungutan suara. Dengan demikian, total masa kerja PTPS diperkirakan berlangsung selama satu bulan.

Dalam masa kerja tersebut, tiap PTPS akan menerima tunjangan sebesar Rp 800.000 per bulan sesuai Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu.

Bahkan dari total 277 TPS di Kota Bontang, masing-masing di wilayah memiliki jumlah TPS yang berbeda, seperti Bontang Utara sebanyak 130 TPS, Bontang Selatan 102 TPS, dan Bontang Barat ada sebanyak 42 TPS.

Selain itu, ada 3 TPS khusus yang berlokasi di Lapas Bontang, sehingga setiap TPS nantinya akan melayani sekira 600 pemilih, dan setiap TPS diawasi oleh satu PTPS.

Baca Juga:  Ciptakan Peluang Usaha Mandiri, PKT Bekali Generasi Muda Bontang Keahlian Barbershop

“Kami harap, petugas yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular