spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Orang Dijerat Tipiring, Anggota Samapta Sita Puluhan Miras

BONTANG– Satuan Samapta Polres Bontang kembali merazia penjual ilegal minuman keras (miras). Razia dilaksanakan di Kelurahan Bontang Lestari, Kelurahan Api-api, Kelurahan Gunung Telihan dan Kelurahan Tanjung Laut pada Selasa (27/9/2022) sore hingga jelang tengah malam.

Hasilnya, dari 6 lokasi yang didatangi didapatkan puluhan miras. “Melaksanakan razia Tindak Pidana Ringan di beberapa Kelurahan dengan mengamankan barang bukti dari 6 lokasi,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Rabu (28/9/2022).

Mandiyono menjelaskan, razia dilaksanakan untuk menciptakan situasi kondusif dan aman di Kota Bontang.

Disebutkannya, dari pelaku TRA di Kelurahan Bontang Lestari, polisi  menyita 2 botol bir Bintang, 1 botol bir hitam merek Guinnes. sedangkan dari pelaku R, disita  barang bukti 3 botol  bir Bintang.

Selanjutnya, dari pelaku MY disita  9 kaleng bir Bintang, sementara dari DS di Kelurahan Api-api, didapat barang bukti 4 kaleng bir Bintang.

Di Kelurahan Tanjung Laut, lanjut Mandiyono, dengan pelaku RY disita 4 kaleng bir Bintang. Adapun di Kelurahan Gunung Telihan, polisi  menyita 1 jeriken tuak dari tangan  pelaku berinisial FS.

Baca Juga:   Seluruh OPD Siap Menjadi Bagian Revolusi Pariwisata di Bontang

Mandiyono menjelaskan, keenam pelaku akan dikenakan sangkaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 Perda nomor 27 tahun 2002 Perda Kota Bontang tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman denda Rp 1,5 juta. (yah)

Most Popular