BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang mengedarkan surat bagi pedagang di sekitar Pasar Taman Rawa Indah, Jumat (27/12/24).
SK Wali Kota nomor 10.3.3.3/328 tersebut menjelaskan, agar tidak berjualan di atas parit dan trotoar karena dapat melanggar Peraturan Daerah No. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Plt Kepala DKUMPP Bontang, Alfrita Junain Sande mengatakan, surat edaran tersebut diberikan kepada semua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan diberi waktu selama 7 hari.
Adapun Total PKL yang didatangi sebanyak 70 pedagang dengan menyasar mereka yang berada di Jalan KS Tubun dan Jalan Juanda, “Yang belum tersasar akan dilanjutkan pada hari Senin,” terangnya.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan sterilisasi berturut-turut pada 5 Desember 2024 hingga 9 Desember 2024. Himbauan diberikan untuk pembatasan penggunaan terpal – terpal yang terpasang terlalu keluar ke arah jalan sehingga cukup mengganggu pengguna jalan serta terlihat kumuh dan kotor.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam