BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua pengedar sabu, AT (20) dan Ra (26). Keduanya berhasil diamankan di salah satu pencucian mobil, yang berada di Jalan Awang Long, RT.19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (3/2/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan, menyatakan adanya informasi didapat dari masyarakat, dimana di sebuah kamar karyawan pencucian mobil tersebut, ternyata seringkali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Saat memasuki kamar yang dimaksud, petugas langsung melihat seseorang yakni AT berusaha membuang sebuah bungkusan di depan kamarnya.
“Saat kami melihat ada yang dibuang oleh AT, kami mengambilnya dan ternyata bungkusan tersebut berisi tiga poket sabu dengan berat 0,92 gram,” ucapnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi dua sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, serta satu unit handphone merek Vivo.
“AT mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan saat kami introgasi lebih lanjut, ternyata AT mendapatkan barang haram itu dari temannya,” paparnya.
Mengenai hal tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan pengembangan, dan dengan pergerakan cepat petugas berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni Ra.
Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,32 gram, beserta dengan barang bukti lainnya seperti satu dompet kecil, satu sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, serta satu unit handphone merek Oppo.
Sehingga kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam