Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Bagaimana pendapat ustaz tentang video praktik Salat Terawih ngebut yang ramai dibicarakan saat ini ?
Jawaban
Sebenarnya tanpa tahu dalil sekalipun, kita sudah bisa merasakan rusaknya praktik salat dengan cara kebut-kebutan seperti itu. Sangat tidak wajar dan sama sekali jauh dari bentuk ibadah dan penghambaan kepada Tuhan. Bahkan lebih mirip aksi main-main, mengada-ada dan asal tampil beda, lalu diberi legalitas : ini tradisi turun temurun.
Anehnya, masih ada saja oknum yang mencoba membela dengan mencari dalil pembenaran aktivitas salat super kilat ini.
Di antaranya dengan mengatakan bahwa tuma’ninah dalam salat itu diperbeda pendapatkan oleh ulama, alias memang ada yang mewajibkan tapi ada juga yang tidak, dan khusyu’ itupun hukumnya cuma sunnah bukan wajib. Artinya dalam salat, tidak tuma’ninah dan tidak khusyu’ itu tidak berarti pasti tidak sah. Jadi boleh?
Disinilah belangnya. Katakan saja memang tidak apa-apa shalat tidak tuma’ninah dan tidak bisa khusu’, tapi masalahnya, praktik salat ngebut tersebut bukan cuma sekedar tidak tuma’ninah dan tidak khusyu’, tapi sangat tidak tuma’nihah dan sangat tidak bisa dipakai khusyu’.
Karena yang dimaksud tuma’ninah itu adalah melakukan gerakan salat semisal ruku’ dan sujud dengan tenang, tertunaikannya bacaan tasbih dalam keadaan anggota badan telah berada ditempatnya (tidak dalam keadan bergerak).[1] Dan sekurang-kurangnya tuma’ninah itu adalah tenangnya anggota badan.[2]
Demikian juga bacaan Al Qur’an dalam salat tersebut bukan hanya tidak pas makhraj dan tajwidnya, tapi berantakan pelafadzannya. Gerakan sujud yang seperti diayun-ayunkan saja.
Al Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengingatkan atau menghentikannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.[3]
Di antara dalil larangan ‘ngebut’ dalam salat
Hadis dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah :
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad).
Kesimpulannya bahwa salat seperti yang ditanyakan tidak sah menurut mayoritas ulama madzhab yang empat.
Semoga kesalahan seperti ini tidak dipertahankan dan ditradisikan, tradisi yang baik memang perlu dipertahankan, adapun yang jelas-jelas keliru harus diganti dengan yang benar atau yang lebih baik.
Wallahu a’lam.
__
[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/5).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (29/90).
[3] At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89.