BONTANG – Terjadi tindak kekerasan di Jalan Pipa, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Kini kedua pelaku yakni RS (39) dan SA (64) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bila ada tindakan pengeroyokan dan pembacokan akibat perebutan lahan di kawasan hutan lindung.
Setelah adanya laporan yang masuk dari saksi, Tim Rajawali Polres Bontang, Anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan, serta Personel Jatanras Polda Kaltim, langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi tempat yang biasanya digunakan istirahat oleh pelaku, di kebun yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, tim langsung berupaya mencari informasi lebih lanjut ke orang-orang sekitar.
Hingga akhirnya tim menemukan pelaku, maka langsung dilakukan penangkapan. Pelaku bekerja di Jalan Cendana, No.49, Hop I, RT.20, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Barat.
Selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wita, tim gabungan kembali mendapatkan informasi pelaku lainnya, bila pelaku ini ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Adanya informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat berpatroli untuk menemukan pelaku tersebut.
“Iya, kami telah berhasil amankan kedua pelaku di lokasi berbeda. Untuk barang buktinya pun juga telah kami amankan. Untuk sekarang mereka sudah berada di Mako Polres Bontang,” ucapnya, Minggu (28/12/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan pun berupa satu senjata tajam jenis parang. Terlebih lagi, untuk korban yang mengalami pembacokan sudah mendapatkan penanganan medis, dimana korban mengalami pembacokan di bagian kepala.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




