BONTANG — Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku curanmor pada perkara berbeda.
Terduga pelaku berinisial AN (41) diamankan pada Jumat, (16/1/2026), sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kasat Reskrim, AKP Randy Anugrah menyampaikan bahwa setiap perkara ditangani secara bertahap dan terukur.
“Penegakan hukum membutuhkan proses dan kehati-hatian. Setiap laporan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti, dan pengungkapan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus curanmor,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga kini menjalani proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana UURI Nomor 1 Tahun 2023. (Rls)
Editor: Yusva Alam




