Kementerian Agama Kota Bontang menegaskan larangan praktik nikah siri karena dinilai menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com
📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb21jan2026/mobile/
Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!




